dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridis Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat Akta Jual Beli Tanah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1161 K/PID/2014. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan kurangnya bentuk reaksi sosial dilakukan untuk menanggulangi tindak kejahatan pemalsuan surat, dengan tidak menerapkan hukum pidana, yang merupakan bagian dari tujuan pidana. Tujuan atau upaya penaggulangan kejahatan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian tujuan akhir atau tujuan utama dari tujuan pidana adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Bentuk Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1161 K/PID/2014? 2. Bagaimana Penerapan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat Akta Jual Beli Tanah dalam Mahkamah Agung Nomor Nomor 1161 K/PID/2014?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulan.
Bentuk Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1161 K/PID/2014 terletak pada tidak kesesuain sidik jari pada akta jual beli nomor: 1129/KEC.SGS/1996 tanggal 27 Oktober 1996, dengan pemilik yang sah yakni lasmani, yang dilakukan dengan cara menyuruh Sarwadi (almarhum) untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Dari bentuk perbuatan pemalsuan akta jual beli termasuk tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP.Terdakwa hanya menumpang di rumah Lasmani (ibu mertua dari Terdakwa) dan tidak ada proses balik nama setelah Akta Jual Beli terbit. Terdakwa bukan subyek dari tanah perkara a quo, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk mengalihkan atau memindahkan kepemilikan obyek perkara a quo. Dengan demikian Akta Jual Beli antara Terdakwa dengan Kusnadi tidak sah, karena Terdakwa tidak ada hak atas obyek tersebut.
Penerapan Pasal 264 KUHP Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat Akta Jual Beli Tanah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1161 K/PID/2014 dengan dihubungkan pada fakta hukum tindak pidana pemalsuan akta jual beli yang dilakukan oleh terdakwa demikian, sudah memenuhi unsur yang terdapat dalam pasal 264 ayat (2) yang diterapkan, hal demikian juga majelis hakim mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen yang membebaskan terdakwa dari tuntutan penutut umum Kejaksaan Negeri Kepanjen, sehingga hakim ditingkat banding mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepanjen dengan menilai bahwa penerapan pasal yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen telah keliru dan tidak sesuai fakta yang terdapat dalam persidangan. | en_US |