Show simple item record

dc.contributor.authorHidayat, Andika Nur
dc.date.accessioned2022-09-27T03:44:17Z
dc.date.available2022-09-27T03:44:17Z
dc.date.issued2022-09-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5571
dc.description.abstractLatar Belakang : Dalam UUD 1945 pasal 18 B, UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi khusus bagi Propinsi Papua dan Perdasus Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Peradilan Adat di Papua serta Perda Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2016 tentang Kampung Adat, diakui adanya Peradilan Adat bagi masyarakat hukum adat di Papua. Saat ini banyak sengketa tanah adat baik antara sesama masyarakat adat, masyarakat adat dengan Non adat, dan masyarakat adat dengan pemerintah di wilayah Sentani yang diselesaikan melalui peradilan adat, karena dipandang lebih adil, cepat dan relatif murah. Tujuan Penelitian : untuk mengetahui dan menganalisis sistem peradilan adat di lembaga adat, penyelesaian Sengketa tanah adat melalui peradilan adat dan kekuatan hukum putusan peradilan adat di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura dalam menjamin kepastian hukum. Metode Penelitian : Jenis penelitian ini adalah Yuridis sosiologis dengan pendekatan budaya hukum, lokasi penelitian di distrik Sentani Timur. jenis dan Sumber data: data sekunder diambil dari perundang-undangan, peraturan daerah, buku dan jurnal tentang peradilan adat, sedang data primer diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem peradilan adat Sentani Timur dibentuk berdasarkan musyawarah dan persetujuan masyarakat adat, berasaskan perdamaian dan musyawarah, dipimpin oleh ondofolo besar dibantu abu afa sebagai sekretaris dan fungsionaris peradilan (ahli hukum dan sejarah tanah adat) dan bukan bagian peradilan negara. Tahapan Penyelesaian Sengketa tanah adat di peradilan adat adalah, 1) Musyawarah tingkat kampung, Jika tidak menemukan solusi maka akan dilanjutkan ke peradilan adat distrik sentani timur. 2) Proses penyelesaian sengketa di Peradilan Adat distrik Sentani dimulai dari, a) Laporan pihak yang tidak puas b) Pemanggilan para pihak dan saksi. c) Musyawarah dan mediasi. Kekuatan Hukum Putusan peradilan adat di Distrik Sentani Timur memiliki kekuatan hukum sangat kuat, karena tidak bisa dibatalkan oleh Peradilan Negara, berdasarkan pasal 76 ayat (1) KUHP, yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1644 K/Pid/1988, tanggal 15 Mei 1991 yang menyatakan bahwa seseorang yang telah dijatuhi hukuman oleh hakim Indonesia (termasuk hakim adat) di daerah tersebut tidak dapat diajukan lagi sebagai terdakwa dengan dakwaan yang sama. dan nomor 340/K/Sip/1958 tahun 1958 yang menyatakan bahwa pengadilan Negeri tidak dapat membatalkan putusan desa karena bukan wewenang hakim negeri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKekuatan hukumen_US
dc.subjectPutusan Peradilan Adat Sentanien_US
dc.titleKekuatan Hukum Putusan Peradilan Adat Terhadap Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Adat Dalam Menjamin Kepastian Hukum (Studi Di Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record