dc.description.abstract | Penelitian ini membahas masalah (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab timbulnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Sampang? (2) Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Sampang?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris, jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan datanya dilakukan dengan interview/wawancara dan dokumentasi. Analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Kesimpulannya (1) faktor penyebab timbulnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Sampang, antara lain: faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor lemahnya penegakan hukum. (2) Upaya yang dilakukan oleh kepolisian Polres Sampang dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Sampang, dilakukan melalui upaya preventif: Memberikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya saling menjaga dan saling melindungi antar warga. Meningkatkan langkah-langkah praktis dalam pengamanan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Memberikan penerangan kepada masyarakat apabila terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dihimbau agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Melakukan penyuluhan kepada warga (khususnya pemilik kendaraan bermotor) supaya menggunakan kunci pengaman atau alarm. Pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan agama setempat agar terjalin suatu hubungan yang baik antara polisi dengan masyarakat, agar apa yang telah disosialisasikan oleh polisi dapat dijalankan oleh masyarakat. Sedangkan upaya Represif. dalam hal ini pihak kepolisian telah mengambil tindakan hukum mulai dari penangkapan, penahanan terhadap pelaku serta diadakan penyelidikan apakah terbukti atau tidak. Begitu pula kalau terbukti melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor maka akan diadakan proses dan dilimpahkan kepada kejaksaan dan selanjutnya disidangkan. | en_US |