Show simple item record

dc.contributor.authorDianto, Ludfi
dc.date.accessioned2022-10-20T02:57:02Z
dc.date.available2022-10-20T02:57:02Z
dc.date.issued2021-07-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5613
dc.description.abstractPenelitian ini berangkat dari permasalahan (1) bagaimana konsep pengadaan hak atas tanah untuk keperluan umum dalam perspektif hak asasi manusia? dan (2) bagaimanakah bentuk dari pengadaan hak atas tanah untuk keperluan umum sebagaimana diatur dalam UUPA dan peraturan pelaksanaannya? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) konsep pengadaan hak atas tanah untuk keperluan umum dalam perspektif hak asasi manusia, tampak pada berbagai kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mulai dari Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maupun Perpres No. 56 Tahun 2005, sama-sama merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hakhak atas Tanah dan Benda yang ada diatasnya. Apalagi dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini tampak dari ketentuan didalam Pasal 1 angka (8) Undang-undang No. 2 Tahun 2012, dimana terdapat istilah musyawarah digunakan dengan menggunakan istilah lain, yakni “konsultasi publik”. Konsultasi publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Artinya pemerintah tidak lagi memaksanakan kehendak dalam proses pengadaan tanah untuk keperluan umum, melainkan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan masyarakat. (2) Bentuk dari pengadaan hak atas tanah untuk keperluan umum sebagaimana diatur dalam UUPA terdiri atas beberapa macam, yakni meliputi: peralihan hak atas tanah, pembebasan tanah, pelepasan hak atas tanah, dan pencabutan hak atas tanah,en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPengadaan Tanahen_US
dc.subjectKeperluan Umumen_US
dc.titleKonsep Hukum Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Umum Dalam Perspektif Hak Asasi Manusiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record