dc.description.abstract | Penelitian tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Apabila Terjadi Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, mengangkat permasalahan (1) Mengapa perusahaan industri menengah kecil tidak mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal ? (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen muslim manakala terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukumnya meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan yakni (1) perusahaan industri menengah kecil tidak mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal, disebabkan karena beberapa hal, yaitu: (a) Tidak mengetahui adanya peraturan yang mewajibkan untuk sertifikasi halal; (b). Dokumen pengurusannya ribet; (c). Membuang waktu dan tenaga; (d). Dikenakan biaya pengurusan sertifikasi halal. Adapun bentuk perlindungan hukum bagi konsumen muslim manakala terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, meliputi: (a). Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap pangan; (b). Penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (c). Diterbitkan pula peraturan tentang label dan iklan pangan. Upaya perlindungan bagi konsumen muslim dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan produk halal ini, dapat ditempuh melalui pengadilan atau diselaikan diluar pengadilan. | en_US |