Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
dc.contributor.author | Fachtony, Moh Ali | |
dc.date.accessioned | 2022-10-20T03:05:28Z | |
dc.date.available | 2022-10-20T03:05:28Z | |
dc.date.issued | 2021-07-19 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5625 | |
dc.description.abstract | Penelitian tentang perlindungan hukum pekerja perempuan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, membahas masalah (1) Apakah yang menjadi pertimbangan perlunya ada ketentuan peraturan yang berlaku terhadap pekerja perempuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja? (2)Apakah akibat hukumnya bagi perusahaan yang tidak menerapkan ketentuan peraturan yang berlaku? Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukumnya meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Kesimpulannya adalah pertimbangan perlu adanya peraturan yang mengatur pembatasan dan larangan bagi pekerja perempuan dalam menjalankan pekerjaan. Perlindungan tenaga kerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja khususnya perempuan harus dilaksanakan, mengingat hak-hak yang harus dipenuhi yang mencakup : (1) keselamatan kerja; (2) kesehatan kerja dan higiene perusahaan; (3) norma kerja; (4) ganti rugi perawatan dan rehabilitasi kecelakaan kerja. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Pekerja Perempuan | en_US |
dc.subject | Keselamatan dan Kesehatan Kerja | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum