Show simple item record

dc.contributor.authorSusanto, Andik
dc.date.accessioned2022-10-20T03:23:53Z
dc.date.available2022-10-20T03:23:53Z
dc.date.issued2021-04-08
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5648
dc.description.abstractLembaga pemasyarakatan sudah tidak lagi menjadi tempat balas dendam, namun merupakan tempat pembinaan narapidana. Setiap narapidana mempunyai hak-hak, dan Remisi merupakan hak setiap narapidana, bahkan narapidana narkotika juga berhak untuk mendapatkan remisi. Peraturan mengenai remisi dimulai dari PP No. 32 tahun 1999, kemudian dirubah dalam PP No. 28 tahun 2006, dan saat ini PP No 99 tahun 2012, dimana dalam PP No 99 tahun 2012 menambah syarat dalam pemberian remisi, salah satunya kepada narapidana narkotika. Memperhatikan peraturan pemerintah di atas, maka akan menjadi polemik di Pemasyarakatan karena di dalam Undang- Undang Pemasyarakatan mengatur tentang hak setiap warga binaan tanpa melihat status dan beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana termasuk kasus tindak pidana narkotika. Pemberian remisi harus didapatkan setiap narapidana dan anak pidana tanpa membedakan setiap kasus yang dikenakan pada narapidana dan anak pidana tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa dampak dari penerapan peraturan tersebut di LP Lowokwaru Malang khususnya bagi narapida narkotika. Hasil penelitian ini adalah terdapat perbedaan proses pengajuan remisi. Diberlakukannya PP No 99 Tahun 2012 telah memperketat pemberian hak remisi bagi para seluruh warga binaan pemasyarakat. Pada peraturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 bahwa Pemberian remisi dirasakan sangat mudah oleh pemerintah sehingga terjadi perubahan yang sangat signifikan dan dirasakan oleh narapidana dan anak pidana yang tidak mendapatkan lagi hak remisi tersebut. Hal ini dikarenakan narapidana yang terkena PP no 32 Tahun 1999, cukup di ajukan sampai di Kanwil saja, sedangkan untuk narapidana yang terkena PP no 99 tahun 2012, pengajuan remisi di ajukan sampai ke Menteri Hukum dan HAM. Dari hasil penelitian ini diharapkan ada perhatian atau kajian kembali penerapan PP No.99 Tahun 2012, agar narapidana kasus narkotika yang hukumannya di atas 5 (lima) tahun tidak mendapatkan remisi, karena tidak semua kasus pidana narkotika mendapatkan remisi ada pengecualian yang sudah diatur pada PP 99/2012 Pasal 34A tersebut sehingga kasus pidana narkotika yang hukumannya di bawah 5 (lima) tahun saja yang mendapatkan remisi, sehingga sehingga putusan pidana dapat mempengaruhi pemberian remisi terhadap narapidana untuk mendapatkan remisi dan berdampak terhadap over kapasitas dan permasalahan di LAPAS/RUTANen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatanen_US
dc.subjectPengajuan Remisi Narapidana Narkotikaen_US
dc.titleDampak Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang Terhadap Proses Pengajuan Remisi Narapidana Narkotika. Kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Remisi, Narapidana Narkotikaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record