Show simple item record

dc.contributor.authorSyawaluddin
dc.date.accessioned2022-10-20T03:40:20Z
dc.date.available2022-10-20T03:40:20Z
dc.date.issued2021-06-23
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5668
dc.description.abstractMeningkatnya angka permohonan dispensasi perkawinan di seluruh peradilan Agama dan Mahkamah Syariáh seluruh Indonesia dipicu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disahkan pada tanggal 15 Oktober 2019. Undang-Undang ini memberi warna baru terhadap pengaturan tentang batas usia perkawinan di Indonesia. Yang semula perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah berumur 19 tahun dan pihak wanita sudah berumur 16 Tahun, diubah menjadi perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita telah berumur 19 tahun. Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui analisis hukum progresif terhadap konsep alasan mendesak dalam dispensasi kawin di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Propinsi Riau (studi kasus pada nomor perkara 88/Pdt.P/2020/PA.Utj) Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Adapun yang menjadi obyek dalam penelitian ini terbatas pada Perkara Permohon Dispensasi Kawin pada nomor perkara 88/Pdt.P/2020/PA.Utj. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data yang peneliti lakukan melalui study kepustakaan dan wawancara, kemudian data yang didapat dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Temuan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: dengan alasan mendesak hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin pada nomor perkara 88/Pdt.P/2020/PA.Utj, adalah anak Pemohon telah lama berhubungan dan menjalin cinta dengan calon suaminya, sejak kurang lebih 1 tahun yang lalu dan hubungan keduanya telah sedemikian eratnya sampai pernah kabur lari dari rumah selama 1 minggu bahkan pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sehingga pihak keluarga khawatir apabila tidak segera dinikahkan akan menimbulkan fitnah dan masalah dikemudian hari. Oleh sebab itu, untuk menghindari dampak negatif serta hal yang mungkin dapat menimbulkan mafsadat yang lebih besar bagi mempelai, maka pernikahan antara keduanya harus segera dilaksanakan atau tidak dapat lagi ditunda guna mewujudkan tujuan syariat Islam maqashid syari’ah yang berada pada tingkatan adz-dzaruriyyah guna menjaga keselamatan keturunan (hifzhu al-nasl). Untuk menghindari kemungkinan terjadinya mudharat secara terus menerus merupakan alasan mendesak lainnya untuk dikabulkannya permohonan dispensasi kawin tersebut. Hal ini sejalan dengan konsep hukum progresif, bahwa hukum itu adalah untuk manusia, yang di dalamnya juga mempertimbangkan faktor etika dan moralitas. Jadi, penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim tunggal telah memenuhi penemuan hukum yang progresif yang secara tegas mengaitkan faktor hukum, kemanusian dan moralitas.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHukum Progresifen_US
dc.subjectDispensasi Kawinen_US
dc.titleAnalisis Hukum Progresif Terhadap Konsep Alasan Mendesak dalam Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Propinsi Riau (Studi Kasus Pada Nomor Perkara 88/Pdt.P/2020/PA.Utj) Kata Kunci : Hukum Progresif, Alasan Mendesak, Dispensasi Kawinen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record