Show simple item record

dc.contributor.authorZufri, Ansharullah K.
dc.date.accessioned2022-10-31T02:42:33Z
dc.date.available2022-10-31T02:42:33Z
dc.date.issued2022-08-15
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5777
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penerapan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Di Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan adanya permasalahan-permasalahan yang dalam hal pelaksanaan pembangunan Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto secara demokratis yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Peran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pelaksanaan pembangunan Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto secara demokratis yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa? 2. Apa kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam melaksanakan pembangunan di Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto? 3. Upaya apa yang dilakukan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam menangani persoalan yang ada di Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Pengumpulan data melalui metode wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Selanjutnya data yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, peran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam menjalankan tugas dan fungsinya masih belum maksimal sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Ada beberapa faktor yang menjadi kendala yang dihadapi yaitu tentang kualitas sumber daya manusia, minimnya keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Adapun upaya Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto adalah Mengadakan Pelatihan terkait tugas pokok dan fungsi pemerintah desa, mengatur ulang regulasi terkait tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), meningkatkan monitoring dan pengawasan terkait kinerja pemerintah desa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPembangunanen_US
dc.subjectPemerintah Desaen_US
dc.titlePenerapan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Di Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record