dc.description.abstract | Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama, ada beberapa perkara yang sangat berkaitan erat dengan dengan hak anak diantaranya adalah perkara permohonan dispensasi pernikahan. Dispensasi pernikahan merupakan kelonggaran atau keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai suami maupun istri yang belum memenuhi syarat materiil dalam perkawinan yaitu belum memnuhi batas umur maksimal.
Dari ulasan diatas ada beberapa permasalahan yang penulis hendak kaji yaitu tujuan dari penelitian ini adalah : 1.) Mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi pernikahan akibat hamil diluar nikah pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang, 2.) Mengetahui isi penetapan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang kelas dalam mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan akibat hamil diluar nikah, 3.) Apa fungsi dan tugas hakim pada Pengadilan Agama
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Strategi yang digunakan dalam penelitian kualitatif yang dibahas ini adalah strategi penelitian lapangan. Sumber datanya yang digunakan dalam penelitian ini penulis mengambil sumber data primer yaitu hakim dan sumber data sekunder yaitu berasal dari beberapa buku sebagai rujukan. Teknik pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam menetapkan Dispensasi pernikahan sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ada dan sudah berpedoman pada Undang-Undang No 48 tahun 2019 dan menggunakan dasar hukum sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,kaidah fiqiyah dan Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Dispensasi Pernikahan, Pertimbangan Hakim, Pengadilan Agama Kabupaten Malang
| en_US |