dc.description.abstract | Pernikahan bagi umat manusia adalah sesuatu yang sangat sakral dan tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syariat agama. Substansi dari sebuah pernikahan terletak pada adanya ijab kabul (akad nikah), yakni serah terima antara orang tua calon mempelai wanita dan calon mempelai pria. Dengan kata lain, penyerahan dan penerimaan merupakan tanggung jawab dalam arti yang luas, telah terjadi pada saat akad tersebut, disamping penghalalan bercampur keduanya sebagai suami istri. Bertolak dari pengertian itu, seiring berkembangnya teknologi informasi pernikahan kemudian memunculkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat yaitu adanya pernikahan yang dilakukan secara jarak jauh melalui media sosial.
Melihat fenomena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana bentuk pengaturan ijab kabul melalui media sosial, bagaimana keabsahan pernikahan yang dilakukan secara online berdasarkan Undang-undang no.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan bagaimana keabsahan pernikahan yang dilakukan secara online menurut hukum islam. Tujuan ini kemudian menjadi dasar penelitian bagi peneliti untuk bisa menggali secara mendalam dalam konteks pernikahan secara online.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research (kepustakaan). Studi ini merupakan teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, catatan, literature, laporan-laporan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Sedangkan pendekatan peneliti sendiri menggunakan pendekatan yuridis normatif, artinya penelitian ini menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku, maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui pengadilan. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari, 1) hukum primer berupa undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, 2) bahan sekunder, mengacu pada buku-buku, jurnal, dan artikel terkait, 3) bahan tersier, berasal dari makalah, internet, surat kabar dan yang sejenisnya seperti surat keputusan dari dinas atau departemen terkait.
Hasil Penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut 1) Dalam Pelaksanaan akad nikah yang dilakukan melalui media sosial meskipun tempatnya terpisah, namun dalam mengucapkan akad nikah tetap dilaksanakan berkesinambungan ucapan antara wali dengan mempelai pria. Memastikan kebenaran gambar dan suara dari calon mempelai, sehingga tidak terjadi keraguan keabsahan perkawinan yang tidak dilaksanakan dalam satu majelis. 2). Keabsahan Pernikahan melalui media sosial menurut Undang-undang no 1. Tahun 1974 tentang perkawinan, hukum positif Indonesia tidak ada hukum yang mengatur secara formal tentang pernikahan online, 3) Menurut hukum islam, prakterk ijab kabul yang dilakukan secara online dapat dianggap sah jika satu majelis dalam prosesi akad nikah hanya menyangkut kesinambungan waktu antara pengucapan ijab kabul.
Kata Kunci : Keabsahan Ijab Kabul, Media Sosial, Perspektif Kompilasi Hukum Islam | en_US |