dc.description.abstract | Manusia adalah makhluk sosial yang memiliki kebutuhan rohani dan jasmani. Terutama kebutuhan jasmani mereka mulai sandang, pangan, dan papan. Tak lepas dari itu mereka juga akan melakukan jual beli pada saat akan memenuhi kebutuhannya. Mulai dari berniaga, berkerja, investasi, ataupun menabung. Di zaman modern ini manusia berniaga, bekerja, investasi, ataupun menabung sudah bisa dilakukan secara online ataupun offline.
Dari latar belakang tersebut memang banyak pendapat yang masuk tentang halal haramnya menggunakan bank konvensional dan bank syariah, adapun yang menganggap makruh dalam menggunakan jasa bank konvensinal dan bank syariah, ada pula yang mengharamkan bank konvensional, dan ada pula yang merasa bahwa lebih baik menggunakan jasa bank syariah daripada bank konvensional. Sedangkan didalam bank syariah terdapat beberapa akad yang memang sudah sesuai dengan ketentuan syariat ekonomi islam.
Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian
wawancara (focused interview) yang dimana jenis focused interview yang digunakan adalah wawancara tak terstruktur.. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder, sumber data sekunder berisi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukun primer dalam penelitian ini adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang nikah wisata, sedangkan bahan hukum sekundernya adalah sekumpulan data yang akan menunjang data primer.
Sistem praktik akad mudharabah sudah seperti bagaimana mestinya syariat islam, tanpa riba, dan adil dalam pembagian keuntungan antara pemilik modal (nasabah) dan pengelola modal (Bank Syariah Indonesia, BSI). Karena Bank Syariah Indonesia (BSI) berada dibawah naungan DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) dan berada dibawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang artinya Bank Syariah Indonesia diawasi penuh oleh pihak berwajib agar dapat memajukan perekonomian umat sesuai syariat islam.
Pemahaman tentang akad mudharabah yang sesuai syariat islam dan Fatwa MUI Nomer 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad mudharabah sudah sesuai implementasinya dan sudah sesuai dengan implementasi Bank Syariah Indonesia. Pemahaman akad mudharabah menurut ulama 4 madzhab yaitu; Madzhab Syafi’I: mudharabah yaitu pemilik modal menyerahkan sejumlah uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam suatu usaha dagang dengan keuntungan menjadi milik bersama antara keduanya. Madzhab Hanafi: mudharabah adalah suatu bentuk perjanjian dalam melakukan kongsi untuk mendapatkan keuntungan
dengan modal dari salah satu pihak dan kerja (usaha) dari pihak lain. Madzhab Maliki: mudharabah adalah penyerahan uang dimuka oleh pemilik modal dala jumlah uang yang ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang tersebut disertai dengan sebagian imbalan dari keuntungan usahanya. Madzhab Hambali: mudharabah adalah penyerahan barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungan.
Kata Kunci : Analisis, Fatwa, Mudharabah | en_US |