Fenomena Nikah Sirri di Tengah Masyarakat (Studi Kasus di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Lombok Barat

Show simple item record

dc.contributor.author Anwar, Sulsi Suparwadin
dc.date.accessioned 2022-11-15T02:51:12Z
dc.date.available 2022-11-15T02:51:12Z
dc.date.issued 2021-06-20
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5923
dc.description.abstract Pernikahan sirri adalah pernikahan yang sah secara sar’i karena memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Namun karena tidak punya bukti yang tertulis berupa akta nikah, maka tetap illegal secara hukum Negara. Pelaksanaan nikah sirri akan membawa dampak dikemudian hari dalam urusan pernikahan mereka baik berupa hak asuh anak, harta gono gini apabila terjadi percerian dikemudian hari. Meliputi daerah yang penulis akan teliti desa Sekotong tengah kecamatan Sekotong Lombok Barat, Masih banyak terjadi pernikahan yang dilakukan secara sirri. tindakan yang dilakukan oleh masyarakat desa Sekotong tengah kecamatan Sekotong Lombok Barat ini pasti didasari oleh faktor-faktor yang menyebabkan untuk melakukan perkawinan sirri yang mereka lakukan. Tujuan penelitian ini adalah, untuk: (1) mendiskripsikan bagaimana tata cara pelaksanaan pernikahan sirri di sekotong tengah Lombok barat. (2) mendiskripsikan faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan sirri di sekotong tengah Lombok barat. (3) mendiskripsikan dampak dari pernikahan sirri di sekotong tengah Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (studi kasus). Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi, dan isntrumen kunci yaitu peneliti sendiri. Data tersebut dianalisis dengan cara mereduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan nikah sirri dilaksanakan dengan adat yang berlaku di sekotong tengah Beberapa Fakta dan Alasan Nikah Sirri dalam kehidupan masyarakat Indonesia, adalah realita, alasan mulai dari mahalnya biaya pencatatan nikah sampai karena alasan personal yang harus dirahasiakan. Pernikahan akan dilaksanakan seperti biasanya, mengundang banyak orang dari sanak keluarga, hingga ke tetangga-tetangga. Acaranya dilaksanakan sama seperti nikahan pada umumnya hanya saja tidak tercatat di KUA. (2) Faktor-faktor yang menyebabkan nikah sirri, banyak alasan mengapa mengapa perkawinan itu dilaksanakan yaitu: (a) Karena sudah lamaran. Untuk menghindari perselingkuhan dan perzinahan lebih baik melakukan nikah sirri. (b) Untuk menghemat ongkos dang menghindari prosedur administratif yang dianggap berbelit-belit. (c)Karena calon istri terlanjur hamil diluar nikah. Terlebih saat ini banyak kita menemukan orang yang berpacaran dimana-mana. (d) Salah seorang dari calon pengantin (biasanya pihak perrempuan) belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan melalui KUA. (3) dampak yang ditimbulkan pernikahan sirri adalah: (a) untuk istri, tidak sah dimata hukum, secara otomatis tidak akan bisa mendapatkan warisan dari suaminya dan tidak bisa juga menuntut suaminya karena tidak diberikan nafkah. (b)untuk anaknya, nama ayahnya tidak bisa tertulis di akta kelahiran, dan akan meragukan orang lain kalau dia punya ayah kandung. (c) sementara untuk suaminya maka akan merasa bebas di mata hukum, karena tidak ada tanggungan terhadap istri dan anaknya. Kata Kunci: Fenomena, Pernikahan, Siri en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pendidikan Agama Islam en_US
dc.subject Hukum Keluarga Islam en_US
dc.subject Fenomena en_US
dc.subject Pernikahan en_US
dc.subject Siri en_US
dc.title Fenomena Nikah Sirri di Tengah Masyarakat (Studi Kasus di Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Lombok Barat en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account