Show simple item record

dc.contributor.authorJuniaddin, Muhamad Safar
dc.date.accessioned2022-11-15T02:54:29Z
dc.date.available2022-11-15T02:54:29Z
dc.date.issued2021-07-03
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5926
dc.description.abstractPenelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh rasa ingin tahu peneliti terhadap pewarisan Suku Buton di Desa Gunung Sejuk Kecamatan Sampolawa Kabupaten Buton Selatan yang mayoritas beragama Islam. yang mana dalam prakteknya tidak sesuai dengan Hukum Islam, yakni perempuan dan laki-laki mendapatkan bagian yang sama (1:1) sedangkan dalam Hukum Islam telah diatur bahwa pewarisan laki-laki dan perempuan mendapatkan bagian (2:1). Berdasarkan latar belakang diatas, maka fokus masalah peneliti adalah : 1). Bagaimana sistem pewarisan di Desa Gunung Sejuk Kabupaten Buton Selatan ? 2). Apa saja faktor-faktor pembagian waris sama rata anak laki-laki dan anak perempuan di Desa Gunung Sejuk Kabupaten Buton Selatan ? 3). Bagaimana pembagian Waris Adat Suku Buton dalam perspektif Hukum Islam di Desa Gunung Sejuk Kabupaten Buton Selatan ? Adapun tujuan dalam penelitian ini yang akan dicapai adalah :1). Untuk mengetahui Bagaimana sistem pewarisan di Desa Gunung Sejuk Kabupaten Buton Selatan 2). Untuk mengetahui faktor-faktor pembagian waris sama rata anak laki-laki dan perempuan di Desa Gunung Sejuk Kabupaten Buton Selatan ? 3). Untuk mengetahui pembagian Waris Adat Suku Buton dalam perspektif Hukum Islam di Desa Gunung Sejuk Kabupaten Buton Selatan Penelitian ini menggunakan metode peneltian kualitatif dengan jenis penelitian empiris. Teknik pengumpulan informan pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, teknik pengumpulan data menggunakan cara wawancara mendalam (in dept interview) dan dokumentasi. Adapun teknik analisis datanya menggunakan pengumpulan, reduksi, penyajian dan kesimpulan. Pengecekan keabsahan peneliti menggunakan triangulasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa : 1). Sistem pewarisan di Desa Gunung Sejuk Kabupaten Buton Selatan, yakni menggunakan sistem pewarisan keturunan bilateral, yang mana sistem keturunan yang ditarik dari dua garis, pihak ibu dan pihak ayah, yang mana kedudukan para pihak merupakan ahli waris dari harta peninggalan tersebut. 2). Faktor-faktor pembagian waris sama rata anak laki-laki dan anak perempuan di Desa Gunung Sejuk Kabupaten Buton Selatan yakni pertama perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama, kedua perempuan dan laki-laki memiliki tugas masing-masing berupa perempuan mengurus pekerjaan dirumah, mencuci, memasak dan bersih-bersih sedangkan laki-laki mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan rumah. Ketiga perempuan dan laki-laki diberikan bagian yang sama, agar tidak menimbulkan perselisihan, pertengkaran yang berakibat hubungan kekeluargaan tidak harmonis, karena yang diinginkan adalah kedamaian dan ketentraman di dalam hidup, serta saling bantu membantu dan saling sayang menyayangi. 3). Pembagian Waris Adat Suku Buton dalam Perspektif Hukum Islam di Desa Gunung Sejuk Kabupaten Buton Selatan yakni merupakan urf yang fasid yang sudah lama berlaku dan dikerjakan oleh masyarakat Gunung Sejuk dan kebiasaan tersebut tidak sesuai dengan Hukum Islam, yakni berkaitan dengan jumlah yang diperoleh tiap-tiap ahli waris khsusnya bagian perempuan dan laki-laki mendapatkan bagian yang sama (1: 1) sedangkan ketentuan jumlah yang ada pada Al-Qur’An dan Hadist (2: 1). Kata Kunci : Waris, Adat, Perspektif, Hukum Islam.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPendidikan Agama Islamen_US
dc.subjectHukum Keluarga Islamen_US
dc.subjectWarisen_US
dc.subjectAdaten_US
dc.subjectPerspektifen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePembagian Waris Adat Suku Buton dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Gunung Sejuk Kec. Sampolawa Kab.Buton Selatan)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record