dc.description.abstract | Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan- ketentuan hukum yang harus diindahkan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, seperti yang terdapat pada pasal 2 dinyatakan bahwa perkawinan dalam hukum Islam adalah: “Pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaqan ghalidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya.
Adapun dalam perkawinan sudah diatur dalam UU Perkawinan No1 Tahun 1974 yang mana sudah dijelaskan didalamnya, termasuk dalam mengenai terkait identitas kepada calon pengantin yang akan melakukan pernikahan. Pemalsuan identitas dalam perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Gresik pernah terjadi terkait calon pengantin dimana calon pengantin tersebut menggunakan identitas palsu atau pemalsuan identitas.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Gresik nomor 1236/Pdt.G/2019/PA.Gs, telah terjadi perkawinan yang menggunakan identitas palsu. Fokus penelitian dalam pembahasan skripsi yang diajukan perkara pembatalan perkawinan terkait memalsukan identitas di Pengadilan Agama Gresik, akibat pembatalan perkawinan dengan pemalsuan identitas.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yuridis normatif. Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan, pertama pertimbangan hakim dalam putusan tersebut sudah sesuai secara matang melalui musyawarah majelis hakim. Ketika dari salah satu pihak ada yang melakukan pemalsuan identitas maka perkawinan tersebut seharusnya tidak sah karena identitas dari salah satu pihak tidak jelas. Kedua, akaibat pembatalan perkawinan karena pemasluan identitas menimbulkan akibat hukum status perkawinan, status anak, dan juga terhadap status harta bersama.
Kata Kunci: Analisis, Identitas, Perkawinan | en_US |