Implementasi Penyelesaian Perkara Berbasis E-court dan E-litigasi Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2019 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Malang)

Show simple item record

dc.contributor.author Sholikah, Mar’atus
dc.date.accessioned 2022-11-15T03:55:23Z
dc.date.available 2022-11-15T03:55:23Z
dc.date.issued 2022-07-12
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5956
dc.description.abstract Pengadilan Agama Malang merupakan salah satu peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung yang menangani dan menyelesaikan masalah keperdataan bagi masyarakat yang beragama Islam. E-court adalah sebuah aplikasi inovasi Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, dimana peraturan tersebut mencakup peraturan mengenai pendaftaran perkara, pembayaran, pemanggilan hingga persidangan yang dilakukan secara elektronik. Berdasarkan observasi awal Pengadilan Agama Malang merupakan salah satu Pengadilan Agama yang sudah menerapkan e-court sejak 28 November 2018 yang awalnya mengacu pada PERMA nomor 3 tahun 2018 dan berubah menjadi PERMA Nomor 1 Tahun 2019, namun Pengadilan Agama Malang belum mendapatkan piagam penghargaan e-court. Dari diberlakukannya PERMA tersebut harapan Ketua Pengadilan Agama Malang, dalam proses penyelesaian perkara melalui e-court adalah untuk mewujudkan proses suatu perkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu beliau juga berkata dengan adanya e-court tersebut maka para advokat tidak perlu lagi menunggu hanya untuk mendaftarkan dan menyerahkan berkas karena semuanya akan dilaksanakan secara elektronik bahkan sampai kesimpulan pun juga akan dikirimkan secara elektronik sehingga para pihak cukup hadir pada saat tahapan Pembuktian saja Dari latar belakang penelitian diatas maka peneliti merumuskan masalah, yakni Bagaimana pelaksanaan penyelesaian perkara berbasis e-Cour ditinjau dari PERMA nomor 1 tahun 2019 di Pengadilan Agama Malang? Dan Bagaimana penerapan e-court dan e-litigasi dalam mewujudkan pelayanan administrasi perkara secara efektif dan efisien di Pengadilan Agama Malang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan penyelesaian perkara berbasis e-Cour dan e-litigasi menurut PERMA nomor 1 tahun 2019 di Pengadilan Agama Malang dan untuk mendeskripsikan penerapan e-court dan e-litigasi dalam mewujudkan pelayanan administrasi perkara secara efektif dan efisien di Pengadilan Agama Malang. Untuk mencapai tujuan tersebut diatas jenis penelitian yang dilakukan penulis ialah studi kasus, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kualitatif. adapun sumber data dalam penelitian ini ketua Pengadilan, jurusita, dan Petugas meja e-court. Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, lalu teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan proses pelaksanaan penyelesaian perkara berbasis e-Cour dan e-litigasi menurut PERMA nomor 1 tahun 2019 yaitu: proses pembuatan akun bagi Pengguna Lain dilakukan di pengadilan dan bagi Pengguna Terdaftar dilakukan secara mandiri melalui web, pendaftaran perkara melalui online, pembayaran panjar biaya yang telah dirinci secara otomatis di dalam e-court, pemanggilan para pihak untuk persidangan, dan pelaksanaan persidangan hingga putusan. Penerapan e-court dan e-litigasi dalam mewujudkan pelayanan administrasi perkara secara efektif dan efisien, yaitu: mewujudkan prinsip asas sederhana dalam berperkara, mewujudkan prinsip asas cepat dalam berperkara, mewujudkan prinsip asas biaya ringan dalam berperkara. Hal yang perlu diperhatikan sebagai saran-saran yaitu bagi Pengadilan Agama Malang untuk peningkatan pelayanan publik agar sistem ini dapat berjalan dengan baik, mengadakan kegiatan rutin dalam mensosialisasikan e-court ke masyarakat dan bagi pencari keadilan agar mencari tahu informasi tata cara beracara di pengadilan secara elektronik yang bisa didapatkan dengan bertanya ke petugas meja e-court, media elektronik dan media cetak yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Malang. Kata Kunci: Implementasi, Penyelesaian Perkara, E-court dan E-litigasi, PERMA Nomor 1 Tahun 2019. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pendidikan Agama Islam en_US
dc.subject Hukum Keluarga Islam en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Penyelesaian Perkara en_US
dc.subject E-court dan E-litigasi en_US
dc.subject PERMA Nomor 1 Tahun 2019 en_US
dc.title Implementasi Penyelesaian Perkara Berbasis E-court dan E-litigasi Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2019 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Malang) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account