Pernikahan Wanita Hamil Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang)

Show simple item record

dc.contributor.author Maghfiroh, Lailatul
dc.date.accessioned 2022-11-15T03:57:05Z
dc.date.available 2022-11-15T03:57:05Z
dc.date.issued 2022-07-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5959
dc.description.abstract Pernikahan wanita hamil merupakan pernikahan yang dimana wanita hamil melaksanakan pernikahan (ijab qabul) atau belum ada ikatan perkawinan yang sah. Pernikahan wanita hamil ini ternyata bisa dilaksanakan di KUA Lasem Kabupaten Rembang dengan pertimbangan demi kemaslahatan anak dan ibu dan ini diperbolehkan oleh Hukum Islam. Dari latar belakang tersebut maka peneliti merumuskan masalah yaitu 1) pelasanaan pernikahan wanita hamil di KUA kecamatan Lasem Kabupaten rembang 2) faktor penyebab wanita hamil di Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang 3) pernikahan wanita hamil perspektif Hukum Islam Penelitian ini yang digunakan adalah penelitian lapangan (fieldresearch). Dalam penelitian ini peneliti langsung ke lapangan untuk mengetahui yang sebenarnya. Teknis analisis yang diguanakan dalam penelitian ini yaitu metode Deskriptif Kualitatif. Metode yang diperoleh dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber primer dalam penelitian ini adalah wawancara di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang dan pelaku wanita hamil. Sumber sekunder yang dilakukan peneliti adalah diperoleh berupa Al-Qur’an, Hadist, dan buku-buku yang berkaitan dengan peneliti ini. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Pelaksanaan pernikahan wanita hamil di KUA Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang sama seperti pelaksanaan pernikahan pada umunya yaitu Wali nikah nasab yaitu bapak kandungnya, dua orang saksi, Ijab dan qabul tetapi yang berbeda adalah Calon suami adalah pria yang menghamili dan Calon istri yang dihamili. 2) Faktor penyebab wanita hamil di luar nikah di Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang yaitu pergaulan bebas di lingkungan cafe tempat bekerja, kurangnya perhatian orang tua. 3) Perkawinan wanita hamil perspektif Hukum Islam yaitu para ahli fiqih ada yang beranggapan sah dan ada tidak sah, menurut Kompilasi Hukum Islam wanita hamil boleh dinikahi tetapi yang menikahi adalah laki-laki yang menghamili (pasal 53 KHI), menurut Ulama Hanafiyah hukumnya sah menikahi wanita hamil bila laki-laki yang menghamilinya, Ulama Syafi’iyah berpendapat hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamili ataupun laki-laki lain, Ulama Hanbaliah berpendapat hukumnya tidak sah menikahi wanita hamil, kecuali memenuhi syarat yakni telah habis masa iddahnya dan telah melakukan taubat, Ulama Malikiyyah berpendapat hukumnya tidak sah menikahi wanita hamil meskipun yang menikahi laki-laki yang menghamilinya ataupun laki-laki lain. Kata Kunci: Pernikahan, Wanita Hamil, Hukum Islam   en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pendidikan Agama Islam en_US
dc.subject Hukum Keluarga Islam en_US
dc.subject Pernikahan en_US
dc.subject Wanita Hamil en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title Pernikahan Wanita Hamil Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account