Show simple item record

dc.contributor.authorMaghfiroh, Lailatul
dc.date.accessioned2022-11-15T03:57:05Z
dc.date.available2022-11-15T03:57:05Z
dc.date.issued2022-07-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5959
dc.description.abstractPernikahan wanita hamil merupakan pernikahan yang dimana wanita hamil melaksanakan pernikahan (ijab qabul) atau belum ada ikatan perkawinan yang sah. Pernikahan wanita hamil ini ternyata bisa dilaksanakan di KUA Lasem Kabupaten Rembang dengan pertimbangan demi kemaslahatan anak dan ibu dan ini diperbolehkan oleh Hukum Islam. Dari latar belakang tersebut maka peneliti merumuskan masalah yaitu 1) pelasanaan pernikahan wanita hamil di KUA kecamatan Lasem Kabupaten rembang 2) faktor penyebab wanita hamil di Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang 3) pernikahan wanita hamil perspektif Hukum Islam Penelitian ini yang digunakan adalah penelitian lapangan (fieldresearch). Dalam penelitian ini peneliti langsung ke lapangan untuk mengetahui yang sebenarnya. Teknis analisis yang diguanakan dalam penelitian ini yaitu metode Deskriptif Kualitatif. Metode yang diperoleh dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber primer dalam penelitian ini adalah wawancara di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang dan pelaku wanita hamil. Sumber sekunder yang dilakukan peneliti adalah diperoleh berupa Al-Qur’an, Hadist, dan buku-buku yang berkaitan dengan peneliti ini. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Pelaksanaan pernikahan wanita hamil di KUA Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang sama seperti pelaksanaan pernikahan pada umunya yaitu Wali nikah nasab yaitu bapak kandungnya, dua orang saksi, Ijab dan qabul tetapi yang berbeda adalah Calon suami adalah pria yang menghamili dan Calon istri yang dihamili. 2) Faktor penyebab wanita hamil di luar nikah di Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang yaitu pergaulan bebas di lingkungan cafe tempat bekerja, kurangnya perhatian orang tua. 3) Perkawinan wanita hamil perspektif Hukum Islam yaitu para ahli fiqih ada yang beranggapan sah dan ada tidak sah, menurut Kompilasi Hukum Islam wanita hamil boleh dinikahi tetapi yang menikahi adalah laki-laki yang menghamili (pasal 53 KHI), menurut Ulama Hanafiyah hukumnya sah menikahi wanita hamil bila laki-laki yang menghamilinya, Ulama Syafi’iyah berpendapat hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamili ataupun laki-laki lain, Ulama Hanbaliah berpendapat hukumnya tidak sah menikahi wanita hamil, kecuali memenuhi syarat yakni telah habis masa iddahnya dan telah melakukan taubat, Ulama Malikiyyah berpendapat hukumnya tidak sah menikahi wanita hamil meskipun yang menikahi laki-laki yang menghamilinya ataupun laki-laki lain. Kata Kunci: Pernikahan, Wanita Hamil, Hukum Islam  en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPendidikan Agama Islamen_US
dc.subjectHukum Keluarga Islamen_US
dc.subjectPernikahanen_US
dc.subjectWanita Hamilen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePernikahan Wanita Hamil Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record