dc.description.abstract |
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perihal perkawinan telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, di dalamnya mengatur berbagai hal tentang perkawinan salah satunya tentang batas minimal usia perkawinan. Dengan adanya perubahan tersebut peneliti fokus pada bagaimana pandangan hakim di Pengadilan Agama Bangkalan juncto adanya aturan baru tentang penambahan batas usia minimal perkawinan tersebut.
Penelitian ini menyuguhkan permasalahan dan pandangan yang di kaji dalam konsep dan perilaku di kehidupan sosial, yakni penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Berdasarkan penelitian tersebut, hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, menurut hakim di Pengadilan Agama Bangkalan secara hukum, penambahan batas usia perkawinan tersebut sebagai standarisasi untuk masyarakat Indonesia yang akan melakukan pernikahan. Kedua, adanya perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menurut hakim memberi perubahan yang signifikan terhadap kasus perceraian terlihat dari angka perceraian yang semakin menurun di Pengadilan Agama Bangkalan. Ketiga, menurut hakim dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 memberi perubahan terhadap statistika kasus dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan yang mengalami kenaikan karena kurangnya pengetahuan masyarakat terkait perubahan batas usia minimal perkawinan.
Menjadi tugas pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan batas usia perkawinan dan dampak pernikahan dini. Dan menjadi tugas kita bersama sebagai warga Negara Indonesia yang baik untuk taat dan patuh mengikuti peraturan yang telah dibuat.
Kata Kunci: Pandangan Hakim, Dispensasi Usia Perkawinan, Undang-Undang |
en_US |