Show simple item record

dc.contributor.authorNaufal, Ahmad Azhar
dc.date.accessioned2022-11-18T02:15:55Z
dc.date.available2022-11-18T02:15:55Z
dc.date.issued2022-07-07
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5964
dc.description.abstractPenelitian ini dilatar belakangi oleh perkembangan dunia teknologi yang semakin maju, Salah satunya media alat elektronik seperti gadget,computer dan lainnya. Pemerintah sebagai provider publik dituntut untuk selalu berinovasi tidak terkecuali dalam hal pelayanan masyarkat khususnya bagi lembaga Pengadilan Agama. Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan negara tertinggi menciptakan sebuah aplikasi pelayana secara elektronik atau disebut e-court (The Electronics Justice System) yang termuat dalam PERMA RI Nomor 1 Tahun 2019 perubahan atas PERMA RI Nomor 3 Tahun 2018 yang sudah dijalankan semua lembaga Pengadilan, termasuk Pengadilan Agama Jombang Kelas 1B. Aplikasi e-court adalah layanan administrasi perkara secara elektronik yang terdiri dari e-filling (pendaftaran secara elektronik), e-payment (pembayaran secara elektronik), e-summons (panggilan secara eletronik), e-litigasi (persidangan secara elektronik) terkait penggunaannya sangat memudahkan dalam, pengurusan perkara, Jadi masyarakat tidak harus mendatangi kantor Pengadilan jika ingin mengurus administrasi perkara karena pelaksanaan e-court bisa dilakukan dimana saja dan juga menghemat biaya perkara daripada menggunakan cara yang manual.Terkait mekanisme penggunaanya harus melakukan pembuatan akun pendaftar secara online melalui webisite ecourt.mahkamahagung.go.id setelah itu mendapat informasi lanjutan melalui notifikasi email pendaftar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektifitas penggunaan aplikasi e-court di Wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Jombang Kelas 1B. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam hal ini peneliti melakukan observasi ke Pengadilan Agama Jombang Kelas 1B. Namun hasil menunjukkan bahwa tingkat penggunaannya mulai bulan januari hingga juni berjumlah 62 permohonan jadi pelaksanannya menunjukkan masih belum efektif dan masih didominasi pendaftaran secara manual. Hal yang membuat penggunaan berperkara secara elektronik belum efektif dikarenakan tidak diwajibkannya pendaftar untuk menggunakan aplikasi e-court. Dan bagi pihak Pengadilan Agama Jombang Kelas 1B adanya pelayanan secara elektronik yang di gagas oleh Mahkamah Agung sangat membantu kinerja kegiatan administrasi perkara menjadi lebih mudah dan lebih cepat memproses penginputan perkara-perkara yang masuk. Dengan dari hasil ini dapat disimpulkan penggunaan aplikasi e-court belum efektif. Hal yang perlu diperhatikan sebagai saran-saran yaitu selalu melakukan sosialisasi pemanfaatan serta masyarakat mendukung adanya sistem pelayanan secara elektronik agar manfaatnya bisa sesuai dengan harapan semua pihak yang terlibat. Kata Kunci : Efektifitas, Aplikasi E-court, Pengadilan Agama  en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPendidikan Agama Islamen_US
dc.subjectHukum Keluarga Islamen_US
dc.subjectEfektifitasen_US
dc.subjectAplikasi E-courten_US
dc.subjectPengadilan Agamaen_US
dc.titleEfektivitas Penggunaan Aplikasi E-court dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Jombang Kelas 1Ben_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record