Konsep Berpoligami Perspektif Madzhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.author Hadiyulloh, Muhammad Alwy Asy-Syifa’
dc.date.accessioned 2022-11-18T02:17:20Z
dc.date.available 2022-11-18T02:17:20Z
dc.date.issued 2022-06-05
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5965
dc.description.abstract Poligami menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Thaun 1947 poligami adalah perkawinan yang mengacu pada beberapa persyaratan dan alasan. Dalam menjalin suatu hubungan rumah tangga antara seorang laki-laki dan perempuan tentunya tidak terlepas dari suatu permasalahan, yang salah satunya adalah seorang suami yang ingin berpoligami dikarenakan adanya alasan-alasan tertentu yang mendorong seroang suami untuk berpoligami. Salah satunya ialah terkadang ada seorang pasangan suami istri yang telah lama menikah dan menunggu kehadiran seorang anak, tetapi oleh Allah SWT masih belum diberikan keturunan, dan setelah konsul ke medis faktanya si istri memang kurang subur. Banyak kejadian tersebut yang akhirnya menjadikan seorang suami menikah lagi atau melakukan poligami, karena istri tidak bisa memberikan seorang anak. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan banyak seorang suami diluar sana yang ingin berpoligami hanya semata-mata mengikuti hawa nafsunya, namun hal ini tidak bisa dikategorikan dalam syarat-syarat mengajukan poligami pada Pengadilan Agama setempat. Fokus penelitian dalam pembahasan skripsi yang diajukan yaitu pandangan Madzhab Syafi’i tentang berpoligami, pandangan Hukum Islam terhadap poligami, dan pandangan Kompilasi Hukum Islam terhadap poligami bagi suami yang ingin berpoligami. Dalam penelitian ini, penulis penulis menggunakan penelitian kajian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah atau mengkaji sumber-sumber kepustakaan. Khususnya dalam permasalahan konsep berpoligami perspektif madzhab Syafi’i, hukum Islam dan kompilasi hukum Islam. Adapun jenis penelitian memilih bahan pustaka tertentu untuk dijadikan sumber data dan berbagai sumber penelitian lainnya baik berupa kitab klasik karya para ulama’ atau literatur lainnya yang berkaitan dengan judul yang diangkat oleh penulis. Hasil penelitian yang pertama Madzhab Syafi’i membolehkan seorang suami memiliki istri lebih dari satu tetapi dibatasi hanya sampai empat orang istri. Akan tetapi kebolehannya tersebut memiliki syarat yaitu berlaku adil antara perempuan-perempuan itu, baik dari nafkah atau gilirannya. Dalam hal ini Imam Syafi’i menambahkan, syarat lain yang harus ditekankan adalah suami harus dapat menjamin hak anak dan istri. Yang dimaksud dengan pembagian yang seadil-adilnya, ialah dalam hal pembagian giliran dan pemberian nafkah. Nafkah sendiri meliputi: biaya hidup (nafaqoh), pakaian (kiswa), dan tempat tinggal (maskan). Kedua, al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 3 menegaskan syarat suami yang berpoligami wajib berlaku adil terhadap istri-istrinya. Berkenaan dengan syarat berlaku adil, hal ini sering menjadi perdebatan yang panjang tidak saja dikalangan ahli hukum tetapi juga di masyarakat. Oleh sebab itu, apa yang dimaksud berlaku adil atau makna keadilan sebagai syarat poligami. Imam Syafi’i, as-Sarakhsi dan al-Kasani mensyaratkan keadilan diantara para istri, menurut merekea keadilan ini hanya menyangkut urusan fisik, misalnya mengunjungi istri di malam atau di siang hari. Seorang suami yang hendak berpoligami menurut ulama fiqh paling tidak memiliki dua syarat: pertama, kemampuan dana yang cukup untuk membiayai berbagai keperluan dengan bertambahnya isri. Kedua, harus memperlakukan semua istrinya dengan adil. Tiap istri harus diperlakukan sama dalam memenuhi hak perkawinan serta hak-hak lain. Ketiga, Dalam KHI (kompilasi Hukum Islam), masalah poligami diatur Bab IX pasal 55-59. Dalam UU No.1/74 tentang perkawinan, diatur pasal 3-5. Menurut ketentuan pasal 55 KHI, poligami (seorang suami beristri lebih dari seorang perempuan pada waktu bersamaan ) diperbolehkan, dengan dipenuhinya syarat-syarat yang telah diatur dalam UU perkawinan No.1/74 dan dikehandaki oleh pihak dan pengadilan telah memberi izin sebagaimana yang diatur pasal 3 ayat (2) UUPA. Kata Kunci: Poligami, Madzhab Syafi’i, Kompilasi Hukum Islam en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pendidikan Agama Islam en_US
dc.subject Hukum Keluarga Islam en_US
dc.subject Poligami en_US
dc.subject Madzhab Syafi’i en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Islam en_US
dc.title Konsep Berpoligami Perspektif Madzhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account