Show simple item record

dc.contributor.authorWulandari T, Evi Nur Habibah
dc.date.accessioned2022-11-18T03:38:23Z
dc.date.available2022-11-18T03:38:23Z
dc.date.issued2022-07-08
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5992
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk memahami wewenang perusahaan dalam melakukan penyesuaian upah pekerja dan mengetahui bentuk perlindungan hukum Pemerintah untuk melindungi pekerja atas penyesuaian upah pada masa pandemi Covid-19. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif (statute approach) dengan menggunakan bahan-bahan hukum yang mengacu pada norma-norma serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan penyesuaian upah pekerja pada masa pandemi Covid-19, didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja yang dilakukan secara adil dan proporsional dengan memperhatikan kelangsungan hidup pekerja dan kelangsungan usaha. Bentuk perlindungan hukum Pemerintah untuk melindungi pekerja atas penyesuaian upah pada masa pandemi Covid-19, terdapat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bentuk perlindungan hukum preventif. Sedangkan pengadilan perselisihan hubungan industrial sebagai bentuk perlindungan hukum represif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPandemi Covid-19en_US
dc.subjectPenyesuaian Upahen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Penyesuaian Upah Pada Masa Pandemi Covid-19en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record