Standarisasi Ahli Dalam Hukum Acara Perdata Demi Terwujudnya Kepastian Hukum ( Studi Di Pengadilan Negeri Malang )
dc.contributor.author | Roekmandasari, Angelina Septa | |
dc.date.accessioned | 2022-11-24T05:59:10Z | |
dc.date.available | 2022-11-24T05:59:10Z | |
dc.date.issued | 2022-05-20 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5999 | |
dc.description.abstract | Dalam penyelesaian perkara perdata pihak yang menyelesaikan sengketa wajib melakukan pembuktian guna menjelaskan secara relevan apa yang telah dialami. Dalam melakukan pembuktian dibutuhkan alat-alat bukti. Proses penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan negeri para pihak seringkali memanggil ahli untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya yang fungsinya adalah meneguhkan dalil-dalil dari salah satu pihak yang berperkara. Ahli dalam proses pembuktian perkara perdata bukanlah merupakan alat bukti yang sah, tetapi keterangan tersebut diperlukan untuk membuat terang suatu persoalan. Tidak semua hakim memiliki kemampuan dalam bidang yang ditangani dan sangat sering diperlukan ahli untuk memberikan keterangan yang dapat membantu hakim dalam pemeriksaan sehingga dapat membuat suatu putusan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum melainkan juga keadilan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara kepada salah satu hakim di Pengadilan Negeri Malang. Penulis dapat menyimpulkan hasil dari permasalahan penelitian ini yaitu seseorang dapat dijadikan sebagai ahli apabila seseorang tersebut tentu saja yang pertama memiliki pengetahuan khusus dalam bidang tertentu dan berkompeten, dapat dikatakan ahli apabila memiliki keahlian dalam suatu bidang ilmu tertentu bisa dalam bentuk formal atau informal hasil dari pengalaman yang cukup lama dan keterangan yang diberikan dapat memperkuat bahkan menemukan faktau baru yang melebihi kemampuan pengetahuan umum orang biasa dan disesuaikan dengan spesialisasi pengetahuan, latihan dan juga pengalaman. Kekuatan keterangan ahli bersifat bebas dan tidak mengikat hakim dalam penggunaannya apabila keterangan ahli tersebut bertentangan dengan keyakinan hakim. Hakim bebas menilai dan tidak terikat pada keterangan yang diberikan oleh ahli. Dalam hal ini hakim masih membutuhkan alat bukti yang sah dalam Hukum Acara Perdata untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya. Maka dari itu keterangan yang diberikan ahli dalam pemeriksaan sengketa perdata tidak memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna. Hakim boleh saja memakai atau tidaknya kesaksian ahli tersebut, sehingga bersifat bebas. Hakim boleh berpendapat lain apabila keterangan yang diberikan ahli tersebut bertentangan dengan keyakinannya, bila hakim menggunakan atau mengikuti pendapat dari ahli maka hakim harus yakin bahwa hal tersebut adalah benar dan sesuai dengan keyakinannya, sehingga keterangan tersebut dapat menjadi bukti yang menentukan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Standarisasi | en_US |
dc.subject | Hukum Acara Perdata | en_US |
dc.title | Standarisasi Ahli Dalam Hukum Acara Perdata Demi Terwujudnya Kepastian Hukum ( Studi Di Pengadilan Negeri Malang ) | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum