dc.description.abstract | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu bentuk upaya yang dilakukan oleh pengusahan saat terjadi ketidakstabilan income perusahaan. Terdapat berbagai alasan suatu perusahaan melakukan PHK, salah satunya efisiensi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis terhadap Putusan Nomor. 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST yang mengabulkan gugatan PT Sari Boga Lestari selaku penggugat dengan duduk perkara Pasal 164 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut. Pertama, bagaimana kasus posisi PT Sari Boga Lestari atas dengan alasan efisiensi akibat pandemi covid-19 dalam Putusan Nomor 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST. Kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST. Ketiga, bagaimana analisis putusan hakim Nomor 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan tiga jenis pendekatan penelitian, yakni pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus serta pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan telah memperoleh hasil bahwa PT Boga Sari Lestari melakukan pemutusan hubungan kerja dengan landasan Pasal 164 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Para Tergugat dikarenakan kerugian selama 2 tahun berturut-turut yang telah dialami perusahaan; dalam pertimbangan Majelis Hakim bahwa penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya sehingga gugatan PT Sari Boga Lestari dikabulkan. Hasil analisis penulis terhadap Putusan Nomor. 322/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST memiliki sudut pandang yang berbeda dengan putusan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim yakni sepatutnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan rekonvensi dari para pekerja dengan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum PHK efisiensi. | en_US |