dc.description.abstract | Pada Skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Terhadap Pengaturan Kredit Online Pada Platform Shopee Ditinjau Dari Prinsip Kehati-Hatian, pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya pinjaman tanpa jaminan diera digital seperti saat ini, yang pemberiannya sangatlah mudah dan cepat. Salah satu aplikasi yang menyediakan pinjaman tersebut ialah aplikasi Shopee dengan fitur layanannya yang bernama Shopee Paylater. Karena dilakukan secara online maka dalam pinjaman Paylater tersebut sangatlah rentan akan terjadinya iktikad buruk dari sipenerima pinjaman.
Oleh karena hal tersebut maka peneliti membuat rumusan masalah: 1) Bagaimana pengaturan layanan permberian kredit secara online pada platform Shopee? dan 2) Bagaimana analisis yuridis prinsip kehati-hatian terhadap pengaturan layanan pemberian kredit secara online pada platform Shopee. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pengaturan layanan Shopee Paylater memiliki tiga hubungan hukum yang saling berkaitan, dan tunduk pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selanjutnya, dalam analisis yuridis tentang prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit online, menunjukkan bahwa layanan Shopee Paylater melalui klausula kontrak baku, syarat dan ketentuannya telah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), prinsip mengenal nasabah (know your customer principle), dan prinsip kepercayaan (fiduciary principle). | en_US |