Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kerugian Material (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pasuruan)

Show simple item record

dc.contributor.author Saputra, Mukhammad Ardiansyah Tri
dc.date.accessioned 2022-11-24T06:01:50Z
dc.date.available 2022-11-24T06:01:50Z
dc.date.issued 2022-07-16
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6004
dc.description.abstract Pada skripsi ini, dilatarbelakangi karena masih banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian material di Pasuruan. Selain itu berdasarkan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, masih ada yang menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian material. Tetapi pidana penjara banyak menimbulkan dampak negatif dan tidak sebanding dengan perbuatan yang pelaku lakukan. Berdasarkan uraian rumusan masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian material melalui mediasi penal di wilayah hukum Kepolisian Resor Pasuruan? Bagaimana hambatan-hambatan dan upaya dalam penerapan mediasi penal terhadap penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian material di wilayah hukum Kepolisian Resor Pasuruan? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan sosiologis, pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini dilakukan di Satlantas Polres Pasuruan. Jenis dan sumber data yang digunakan berupa data primer yaitu hasil studi lapang di Satlantas Polres Pasuruan dan data sekunder berupa hasil dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Selanjutnya semua data tersebut diolah dan dikaji dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah mediasi penal secara terbatas diatur dalam Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang penanganan kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Berdasarkan Surat Kapolri tersebut bahwa salah satu yang dapat diselesaikan secara mediasi penal adalah tindak pidana yang menimbulkan kerugian material. Pidana penjara bukan satu-satunya solusi dalam menyelesaikan kasus-kasus kecelakaan lalu lintas, karena kerusakan yang ditimbulkan kepada korban masih bisa direstorasi. Hambatan-hambatan yang dialami dalam menerapkan mediasi penal pada perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian material oleh Satlantas Polres Pasuuran adalah benturan kepentingan antara korban dan pelaku, tidak ada SOP tentang mediasi penal, dan kurangnya kecakapan Mediator. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah megusulkan penyusunan SOP serta memberikan pendidikan dan meningkatkan kualitas Penyidik sebagai Mediator. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Mediasi Penal en_US
dc.subject Kecelakaan Lalu Lintas en_US
dc.title Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kerugian Material (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pasuruan) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account