dc.description.abstract | Pada skripsi ini, dilatarbelakangi karena masih banyak terjadi kecelakaan
lalu lintas yang mengakibatkan kerugian material di Pasuruan. Selain itu
berdasarkan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, masih ada yang
menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan kerugian material. Tetapi pidana penjara banyak menimbulkan
dampak negatif dan tidak sebanding dengan perbuatan yang pelaku lakukan.
Berdasarkan uraian rumusan masalah di atas, maka dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut: Bagaimana penyelesaian perkara kecelakaan lalu
lintas karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian material melalui mediasi penal
di wilayah hukum Kepolisian Resor Pasuruan? Bagaimana hambatan-hambatan
dan upaya dalam penerapan mediasi penal terhadap penyelesaian perkara
kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian material di
wilayah hukum Kepolisian Resor Pasuruan?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan
metode pendekatan sosiologis, pendekatan peraturan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Penelitian ini dilakukan di Satlantas Polres Pasuruan. Jenis dan
sumber data yang digunakan berupa data primer yaitu hasil studi lapang di
Satlantas Polres Pasuruan dan data sekunder berupa hasil dari studi kepustakaan.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan
dokumentasi. Selanjutnya semua data tersebut diolah dan dikaji dengan
menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini adalah mediasi penal secara terbatas diatur dalam Surat
Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang
penanganan kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Berdasarkan
Surat Kapolri tersebut bahwa salah satu yang dapat diselesaikan secara mediasi
penal adalah tindak pidana yang menimbulkan kerugian material. Pidana penjara
bukan satu-satunya solusi dalam menyelesaikan kasus-kasus kecelakaan lalu
lintas, karena kerusakan yang ditimbulkan kepada korban masih bisa direstorasi.
Hambatan-hambatan yang dialami dalam menerapkan mediasi penal pada perkara
kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian material oleh Satlantas Polres
Pasuuran adalah benturan kepentingan antara korban dan pelaku, tidak ada SOP
tentang mediasi penal, dan kurangnya kecakapan Mediator. Upaya yang dilakukan
untuk mengatasi hambatan tersebut adalah megusulkan penyusunan SOP serta
memberikan pendidikan dan meningkatkan kualitas Penyidik sebagai Mediator. | en_US |