dc.description.abstract | Penelitian dalam skripsi ini di latar belakangi oleh permasalahan dari akibat terjadinya perceraian yang lebih diperhatikan terkait hak asuh anak. Hal ini biasanya menjadi masalah yang sulit karena kedua orang tua yang bercerai tersebut dapat saling memperebutkan hak asuh anak. Dalam petitum suatu gugatan perceraian dapat dimintakan hak asuh anak apabila dalam perkawinan tersebut telah dihasilkan anak. Kepada siapakah anak tersebut diberkan tergantung pada pertimbangan majelis hakim.
Tujuan dari penelitian ini di laksanakan selain berasal dari latar belakang yang telah di jelaskan yaitu 1) Untuk mengetahui metode majelis hakim dalam menetapkan suatu keputusan dalam menentukan hak hadhanah akibat perceraian dalam putusan perkara Nomor 2671/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg 2) Untuk mengetahui dasar hukum majelis hakim dalam memutuskan perkara hak hadhanah kepada bapak bagi anak belum mumayiz.
Penelitian menggunakan jenis pendekatan kajian pustaka. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, data yang di dapatkan dengan teknik kajian kepustakaan, wawancara, dan menganalisis putusan hakim. Data penelitian ini di dapatkan dari narasumber yang menjabat sebagai hakim dilokasi penelitian tersebut. Setelah data didapat kemudian dianalisis dengan proses kategorisasi proses priorotas dan proses penentuan kelengkapan data kemudian diambil kesimpulan dari data yang didapat.
Hasil dari penelitian yang telah dilaksanakan, yaitu 1) hakim dalam memutuskan suatu perkara, berijtihad berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, dan menggunakan dasar pemikiran yang rasional yang tidak bertentangan dengan syariat Islam serta menggunakan konsep maslahah al-mursalah yaitu maslahah dimana syari’ tidak mensyari’atkan hukum untuk mewujudkan maslahah itu, juga tidak terdapat dalil yang menunjukkan atas pengakuan atau pembatalannya. Berkaitan dalam perkara ini, yaitu dilihat dari segi kemaslahatan anak. Anak tersebut sudah sekolah dan merasa nyaman tinggal bersama bapaknya. Dan apabila anak diasuh oleh ibunya akan menyengsarakan si anak, sebab dibutuhkan waktu yang lama untuk anak beradaptasi dengan lingkungannya yang baru, baik lingkungan di sekolah maupun di sekitarnya. 2) Pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara hak hadhanah kepada bapak bagi anak belum mumayiz, antara lain: mengedepankan kepentingan anak, pertimbangan yuridis dan normatif, psikologis dan sosiologis anak, dan pemegang hadanah anak.
Kata Kunci: Putusan Hakim, Hak Asuh Anak, Mumayiz | en_US |