Show simple item record

dc.contributor.authorAlfarisi, Khulaifi
dc.date.accessioned2022-11-24T06:48:21Z
dc.date.available2022-11-24T06:48:21Z
dc.date.issued2022-07-16
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6027
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Legung Barat, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep. Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi karena Penulis ingin mengetahui peran apa saja yang dimiliki oleh BPD Legung Barat dalam pembentukan Peraturan Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab selama ini, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang terlihat dan dominan hanya peran Kepala Desa sebagai pimpinan dari Pemerintah Desa. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Legung Barat, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep? Apa yang menjadi kendala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Legung Barat, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan sosiologis dan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data dalam peneletian ini melalui metode wawancara dan dokumentasi yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa Legung Barat dalam Pembentukan Peraturan Desa menunjukkan peran BPD yang kurang maksimal. BPD hanya berperan dalah proses pembahasan dan penetapan rancangan peraturan desa melalui rapat bersama pemerintah desa. Rapat Bersama tersebut BPD memiliki peranan memberikan usulan dan masukan serta memberikan penyesuaian terkait Ranperdes tersebut. Selain itu, BPD berdasarkan fungsinya melakukan penetapan Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) menjadi Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2021 tentang RKPDesa. Kurangnya peran BPD tersebut disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya adalah: a. sumber daya manusia BPD Legung Barat yang masih belum memadai, b. pengetahuan dan pemahaman BPD Legung Barat yang terbatas dalam pembentukan Peraturan Desa, c. perbedaan politik pada saat pemilihan Kepala Desa yang masih membekas. Sehingga terjadi poliratas di tengah masyarakat desa yang mempengaruhi kurangnya komunikasi, c. Kurangnya komunikasi dan koordinasi antara BPD dengan Pemerintah Desa Legung Barat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectBadan Permusyawaratan Desaen_US
dc.subjectPeraturan Desaen_US
dc.titlePeran Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Legung Barat Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenepen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record