dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat mengenai Operasi Bedah Plastik Dalam Meningkatkan Kecantikan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Kesehatan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya manusia yang masih merasa kurang dengan dirinya terutama pada keadaan fisiknya, yang pada akhirnya membuat banyaknya manusia ingin mempercantik diri dengan operasi bedah plastik.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana operasi bedah plastik untuk meningkatkan kecantikan dalam perspektif hukum islam? 2. Bagaimana operasi bedah plastik untuk meningkatkan kecantikan dalam perspektif hukum kesehatan?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Bahan hukum dikaji dan di analisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa didalam hukum islam tidak di perbolehkan karena merubah ciptaan Allah. Haram hukumnya untuk suatu kecantikan, seperti tertuang dalam surat al-maidah ayat 87 yang artinya dapat disimpulkan sebagai janganlah kamu menghalalkan yang haram, dan jangan terlalu melampaui batas karena Allah tidak menyukai hal yang berlebih-lebihan, tetapi apabila untuk pengobatan yang benar-benar darurat di perbolehkan, seperti cacat dari lahir. Untuk memperbaiki fungsi dari organ tersebut
Sedangkan didalam hukum kesehatan, melakukan operasi bedah plastik itu diperbolehkan terkecuali untuk merubah identitas. Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwasannya kondisi seseorang yang semua organ tubuhnya berfungsi dengan baik. Tindakan bedah lebih dikhususkan pada bentuk dari hasil pembedahan tersebut. Dalam pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menerangkan bahwa rekonstruksi dan bedah plastik tidak boleh bersinggungan atau melawan norma yang berlaku di kalangan masyarakat dan tidak boleh dilakukan untuk mengubah identitas. Sedangkan pada pasal 193 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwasannya setiap orang yang sengaja melakukan bedah plastik dan rekonstruksi dengan tujuan untuk mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. | en_US |