Show simple item record

dc.contributor.authorFinanda, Fajar Rizki
dc.date.accessioned2023-01-05T02:57:14Z
dc.date.available2023-01-05T02:57:14Z
dc.date.issued2022-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6135
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pembatasan Nilai Taruhan Judi Dalam Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi kadangkalahnya pelaku ini hanya memberikan taruhannya hanya sebesar ribuan atau puluh ribuan dengan untung beberapa lipat dari taruhannya, sehingga kadangkala tidak sampai kepada jumlah nominal 2 gram emas, apabila qanun Aceh tidak mengkategorikan permasalahan seperti ini, maka membuat orang-orang lebi leluasa untuk melakukannya, karena adanya celah hukum yang masih bisa dielakkan. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana 1. Bagaimana Pandangan Hukum Positif di Indonesia terkait Qanun Jinayat Aceh tentang pidana judi? 2. Mengapa Qanun Jinayat Aceh Memberikan Pembatasan Jumlah Nominal Judi Sebagai Tindak Pidana? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan kegiatan studi kepustakaan (library research) dan dokumentasi (documentary research). Dan teknik analisis bahan hukum yakni teknik deskriptif, teknik evaluatif, dan teknik argumentatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Analisis terhadap Qanun Jinayat Aceh yang Membatasi Judi sebanyak 2 gram emas murni dikarenakan Pentingnya peran qanun tersebut dalam mengatasi sepak terbang judi yang semakin merajalela ternyata masih mempunyai kekurangan dan kelemahan, di mana dalam qanun tersebut judi di identikkan sebagai taruhan atau keuntungan minimal 2 gram emas murni, padahal fakta perjudian dewasa ini banyak yang menyuguhkan nilai taruhan yang sangat rendah semisal ribuan atau puluhan ribuan dan nilai keuntungannya juga tidak sampai kepada 2 gram emas murni. Bahwa Analisis secara Filosofis, Yuridis dan Sosiologi tentang Standar Jarimah Judi dalam Qanun Jinayat Aceh, secara filosofis dilihat dari naskah akademik dan Rancangan Qanun Jinayah yang dipersiapkan oleh para ahli, metode yang digunakan untuk keduanya berasal dari perspektif ushul fiqh atau filsafat hukum Islam, ushul fiqh dijadikan sebagai pegangan dan prinsip utama. Secara Yuridis dilihat berdasarkan amanah Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, hukum Jinayat (hukum Pidana) merupakan bagian dari Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh. Jika melihat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Sedangkan secara Sosiologi Kehadiran qanun tersebut bisa dijadikan sebagai alat untuk merubah perilaku, yang sejatinya untuk mempengaruhi jiwa setiap orang menjadi pribadi yang lebih baik, santun, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang ada.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectQanun Jinayaten_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePembatasan Nilai Taruhan Judi Dalam Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record