dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalan TINJAUAN YURIDIS TENTANG PUTUSAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Putusan Pengadilan No: 611/pid.sus/2021/pn/mjk/20220418). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya bentuk-bentuk Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perundang-undangan di Indonesia saat ini telah mengatur perlindungan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), oleh karena itu diterbitkanlah Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: 1. Bagaimana penerapan hukum dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam perkara pidana No: 611/pid.sus/2021/ pn/mjk/20220418? 22. Bagaimanakah Pertimbangan pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam perkara pidana No: 611/pid.sus/2021/ pn/mjk/20220418. Dengan menggunakan Pasal 5 huruf aUndang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Penelitian ini merupakan penilitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjut bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Putusan Hakim menurut penulis kurang tepat dengan menerapkan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dimana Ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga diatur dalam pasal 44 UU No. 23 tahun 2004. Pada ayat (1) Pasal 44 ini disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga diancam dengan hukuman paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Seharusnya Hakim Lebih memilih dakwaan Subsidair Pasal 44 (4) menyebutkan bahwa ‘dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). | en_US |