Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Dirugikan Akibat Adanya Penyalahgunaan Dana Oleh Direksi Dari Perusahaan Sekuritas Di Pasar Modal (Studi Putusan Nomor. 72/Pdt/2012/Pt.Dki)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat latar belakang pasar modal sebagai bahan
penelitian yang akan dianalisis secara analisa yuridis. Pasar modal sendiri merupakan
suatu konsep atau kegiatan yang berhubungan dengan investasi, dan menjadi salah satu
hal yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu pasar modal
memerlukan suatu perangkat hukum yang mengatur keberlangsungan proses dan
aktifitas yang terjadi di dalamnya. Pasar modal saat ini diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa
Keuangan). Berbagai contoh tindak pidana yang telah terjadi di dalam lingkup pasar
modal salah satunya adalah kasus penggelapan rekening efek nasabah yang dilakukan
oleh direksi utama dari PT. Sarijaya Permana Sekuritas, yang telah menyalahgunakan
dana nasabah hingga sebesar 14 milyar rupiah dari total 143 nasabah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap para investor yang
dirugikan akibat adanya penyalahgunaan dana oleh direksi dari perusahaan sekuritas di
pasar modal? 2. Bagaimanakah tata cara pengajuan dan pemberian ganti rugi kepada
investor yang dirugikan akibat adanya penyalahgunaan dana oleh direksi dari
perusahaan sekuritas di pasar modal menurut putusan pengadilan tinggi Jakarta
No.72/PDT/2012/PT.DKI?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum
melalui metode studi kepustakaan (library research), dengan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan
dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk
menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Perlindungan hukum kepada investor
didalam pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan
berdasarkan undang-undang Otoritas Jasa Keuangan pasal 30 ayat 1 untuk
perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan
hukum, yang meliputi memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada
Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan
Lembaga Jasa Keuangan yang dimaksud.