Show simple item record

dc.contributor.authorArribat, M.
dc.date.accessioned2023-01-16T02:34:08Z
dc.date.available2023-01-16T02:34:08Z
dc.date.issued2022-11-03
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6266
dc.description.abstractTransportasi merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kemajuan pesat di bidang transportasi disalah gunakan oleh oknum-oknum jahat. Driver ojek online digunakan untuk mengantarkan barang narkotika. Rumusan masalah adalah Bentuk Perlindungan Hukum Yang Diberikan Kepada Driver ojek Online Yang Terlibat tindak pidana Narkotika Dan Psikotropika Di Indonesia dan tanggung Jawab Pihak Jasa Aplikasi Transportasi Online Terhadap Driver Ojek Online Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Dan Psikotropika, metode penelitian dipergunakan pendekatan Yuridis Normatif. Analisis data yang dipergunakan adalah Analisis data kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian Bentuk Perlindungan Hukum Yang Diberikan Kepada Driver ojek Online Yang Terlibat tindak pidana Narkotika Dan Psikotropika Di Indonesia, Tidak ada ketentuan yang jelas mengenai pembagian kerugian. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka segala tuntutan hukum baik pidana maupun perdata akibat kerugian yang dialami konsumen hanya ditanggung secara sepihak oleh pengemudi dengan demikian tidak ada bentuk perlindungan apapun dari penyedian aplikasi kepada driver ojek online dengan kata lain jika ada kemungkinan timbulnya kerugian pada Mitra yang diakibatkan oleh penggunaan aplikasi (Driver ojek Online), perusahaan juga menetapkan ketentuan yang membebaskan dirinya dari tanggung jawab atau kewajiban ganti rugi. Dengan demikian jika drever ojek online mengantarkan barang narkonita dan sejenisnya maka, driver gojek online dapat dijerat pidana narkotika apabila sebagai perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), namun apabila tidak sebagai perantara melainkan sebagai pengantar dijerat dengan Pasal 132 UU Narkotika. Tanggung Jawab Pihak Penyedia Jasa Aplikasi Transportasi Online Terhadap Driver Ojek Online Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Dan Psikotropika Ketidaksengajaan tersebut untuk dipidana atau tidaknya kembali lagi kepada putusan hakim yang memutus perkara tersebut, karena pengemudi transportasi tersebut adalah orang yang diperintah oleh penjual narkotika tetapi tanpa sepengetahuan pengemudi tersebut bahwa barang yang diantarkan adalah narkotika, tetapi hal tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan oleh alat bukti yang sah dalam persidangan. Dalam hal tanggung jawab penyedia aplikasi tidak ada karena dalam dektum perjanjian elektronik ada kata-kata membebaskan segala tuntutan hukum baik pidana maupun perdata akibat kerugian yang dialami konsumen hanya ditanggung secara sepihak oleh pengemudi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAplikasien_US
dc.subjectDriver Ojek Onlineen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Driver Ojek Online Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Dan Psikotropika Di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record