dc.description.abstract | Penelitian tentang “Tinjauan Yuridis Penerapan Diversi Terhadap Penanganan
Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak (Study Kasus
Kejaksaan Negeri Batu)” bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi terhadap
penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di
Kejaksaan Negeri Batu, serta untuk menganalisis kendala dalam penerapan diversi
terhadap penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak
di kejaksaan kejaksaan negeri batu.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang berarti penelitian
hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif
secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam
masyarakat. Alasan menggunakan penelitian yuridis empiris untuk memberikan
suatu gambaran atas segala sesuatu yang nyata yang berhubungan dengan
penanganan kasus tindak pidana asuslia yang dilakukan oleh anak di tahap
penuntutan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah,
pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan penelitian dilakukan berdasarkan suatu
permasalahan hukum yang ada di Kejaksaan Negeri Batu.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis
besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa pada upaya penerapan diversi terhadap penanganan kasus tindak
pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di Kejaksaan Negeri Batu, jaksa anak
melakukan upaya diversi dengan cara merayu pihak korban untuk memaafkan
pelaku anak, dan dari sisi lain menekankan kepada pelaku anak dan keluarga pelaku
untuk mengganti biaya pengobatan untuk anak korban, agar tidak terjadi rasa sakit
yang dialami oleh anak korban, dan menghindarkan dari adanya pembalasan. Serta
dalam upaya penerapanya secara diversi jaksa anak mengacu pada ketentuan yang
terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan
Peraturan Kejaksaan Agung Nomor: PER-06/A/J.A/04/2015 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Diversi di Tingkat Penuntutan, dengan melibatkan Pihak Korban, Pihak
Pelaku dan keluarga pelaku, PK BAPAS, PEKSOS SAKTI dan Tokoh Masyarakat.
Adapun kendala dalam penerapan diversi terhadap penanganan kasus tindak
pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di Kejaksaan Negeri Batu yakni
terletak pada pemahaman masyarakat yang rendah tentang diversi, keberhasilan
dari proses diversi sangat tergantung dari keluarga dan masyarakat yang menjadi
tempat anak dikembalikan, tidak adanya keinginan ganti kerugian dari pihak pelaku anak, sangat sulit menghindarkan anak dari pemidanaan secara retributive apabila
melakukan pelanggaran yang sangat serius. Kendala yang dihadapi demikian sangat
relevan dengan dilakukan upaya penerapan terhadap Pandangan persepsi orang tua
terhadap penyesalan yang dilakukan anak atas pelanggaran yang dilakukannya,
pendapat pelaku itu sendiri atas kesalahan yang telah dibuatnya, serta baik orang
tua maupun pelaku dilibatkan secara aktif dalam pembuatan kesepakatan | en_US |