Show simple item record

dc.contributor.authorPriyanto, Ganis Eko
dc.date.accessioned2023-01-25T02:19:15Z
dc.date.available2023-01-25T02:19:15Z
dc.date.issued2022-12-13
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6386
dc.description.abstractKedudukan hukum akte otentik yang dbuat oleh notaris, bahwa akte otentik yang dibuat notaris secara yuridis adalah mengandung: pertama, kemampuan lahiriah (uitwendige bewijskracht) dimana akta notaris merupakan kemampuan akta itu sendiri untuk membuktikan keabsahannya sebagai akta otentik (acta publica probant seseipsa) serta sesuai dengan aturan hukum yang sudah ditentukan mengenai syarat akta otentik, sehingga akta tersebut berlaku sebagai akta otentik sampai terbukti sebaliknya, kedua, kemampuan Formal (formele bewijskracht), akta notaris harus memberikan kepastian bahwa sesuatu kejadian dan fakta tersebut dalam akta betul-betul dilakukan oleh notaris atau diterangkan oleh pihak-pihak yang menghadap pada saat yang tercantum dalam akta sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan dalam pembuatan akta, ketiga, akta yang dibuat oleh notaris mempunyai nilai kekuatan dalam beberapa hal, yakni pembuktian material (materiele bewijskracht), adalah tentang kepastian tentang materi suatu akta sangat penting, bahwa apa yang tersebut dalam akta merupakan pembuktian yang sah terhadap pihak-pihak yang membuat akta atau mereka yang mendapat hak dan berlaku untuk umum kecuali ada pembuktian sebaliknya (tegenbewijs). Dengan demikian, akta autentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya Kedudukan akta otentik yang dikeluarkan atau dibuat oleh notaris mempunyai kekuatan hukum yang mengandung kepastian hukum terhadap pembuktian tindak pidana pemalsuan. Dalam hal alat bukti, akta otentik yang dikeluarkan notaris ini berkedudukan sebagai alat bukti surat. Jika akta otentiknya dipalsukan, maka ia dapat menjadi salah satu alat bukti yang bisa digunakan menjerat (mempertanggunjawabkan) pelakunya. Jika notarisnya terlibat dalam hal terjadinya tindak pidana pemalsuan akta, maka notaris ini juga dapat dijerat dengan pertanggungjawaban sebagai pihak yang melakukan pelanggaran hukum. Akta yang dipalsukan ini termasuk alat bukti surat sebagaimana diatur dalam 184 ayat 1 UU Nomr 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa alat bukti yang sah ialah : 1. keterangan saksi; 2. keterangan ahli; 3. surat, 4. petunjuk; dan 5. keterangan terdakwa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectTindak Pidana Pemalsuanen_US
dc.titleKekuatan Pembuktian Akte Autentik Yang Dibuat Oleh Notaris Terhadap Tindak Pidana Pemalsuanen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record