dc.description.abstract | Pernikahan merupakan suatu moment yang sakral disetiap kehidupan manusia, dan merupakan ibadah didalam Agama Islam, menikah juga membuat seorang muslim terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukumnya pernikahan beda agama, apa dampak yang akan terjadi bagi pasangan yang melakukan pernikahan beda agama. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan normatif objektif. Sumber data diperoleh dari kitab, buku, peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan legalitas perkawinan beda agama menurut hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist, serta pendapat para Imam 4 Madzhab. pengumpulan data berupa studi kepustakaan (library research). Dari penelitian ini memperoleh hasil bahwa pernikahan beda agama itu tidak sah dan tidak diterima baik secara hukum islam atau hukum negara yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Hukum Islam dan Imam Madzhab. | en_US |