Show simple item record

dc.contributor.authorAssagaf, Abdul Qadir
dc.date.accessioned2023-01-25T02:45:17Z
dc.date.available2023-01-25T02:45:17Z
dc.date.issued2022-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6400
dc.description.abstractPernikahan merupakan suatu moment yang sakral disetiap kehidupan manusia, dan merupakan ibadah didalam Agama Islam, menikah juga membuat seorang muslim terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukumnya pernikahan beda agama, apa dampak yang akan terjadi bagi pasangan yang melakukan pernikahan beda agama. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan normatif objektif. Sumber data diperoleh dari kitab, buku, peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan legalitas perkawinan beda agama menurut hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist, serta pendapat para Imam 4 Madzhab. pengumpulan data berupa studi kepustakaan (library research). Dari penelitian ini memperoleh hasil bahwa pernikahan beda agama itu tidak sah dan tidak diterima baik secara hukum islam atau hukum negara yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Hukum Islam dan Imam Madzhab.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPendidikan Agama Islamen_US
dc.subjectHukum Keluarga Islamen_US
dc.subjectPerkawinan Beda Agamaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectImam Madzhaben_US
dc.titlePernikahan Beda Agama Menurut 4 Madzhaben_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record