Pernikahan Beda Agama Menurut 4 Madzhab

Show simple item record

dc.contributor.author Assagaf, Abdul Qadir
dc.date.accessioned 2023-01-25T02:45:17Z
dc.date.available 2023-01-25T02:45:17Z
dc.date.issued 2022-07-11
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6400
dc.description.abstract Pernikahan merupakan suatu moment yang sakral disetiap kehidupan manusia, dan merupakan ibadah didalam Agama Islam, menikah juga membuat seorang muslim terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukumnya pernikahan beda agama, apa dampak yang akan terjadi bagi pasangan yang melakukan pernikahan beda agama. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan normatif objektif. Sumber data diperoleh dari kitab, buku, peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan legalitas perkawinan beda agama menurut hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist, serta pendapat para Imam 4 Madzhab. pengumpulan data berupa studi kepustakaan (library research). Dari penelitian ini memperoleh hasil bahwa pernikahan beda agama itu tidak sah dan tidak diterima baik secara hukum islam atau hukum negara yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Hukum Islam dan Imam Madzhab. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pendidikan Agama Islam en_US
dc.subject Hukum Keluarga Islam en_US
dc.subject Perkawinan Beda Agama en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Imam Madzhab en_US
dc.title Pernikahan Beda Agama Menurut 4 Madzhab en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account