Show simple item record

dc.contributor.authorAmry, Jihadul
dc.date.accessioned2020-11-28T04:10:32Z
dc.date.available2020-11-28T04:10:32Z
dc.date.issued2020-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/643
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan eksekusi jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi ditinjau dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan adanya permasalahan-permasalahan yang dalam hal pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang kerap kali menimbulkan rasa ketidakadilan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkhusus dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Ratio Decidendi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019? dan 2. Mekanisme eksekusi jaminan fidusia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsepual, dan pendekatan analitis. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini, Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan penafsiran terhadap norma yang terdapat dalam Pasal (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan tetap berdasarkan undang-undang ini sepanjang dalam pelaksanaannya terdapat keseimbangan hak hukum dengan ditandai dengan adanya kesepahaman antara kreditur dan debitur tentang kondisi cidera janji dan dalam pelaksanaan eksekusi, debitur menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Namun jika sebaliknya, apabila debitur tidak sukareka menyerahkan benda objek jaminan fidusia dan tidak terjadinya kesepahaman tentang kondisi cidera janji maka prosedur eksekusi jaminan dilakukan dengan putusan pengadilan dengan terlebih dahulu mengajukan gugatan di pengadilan negeri. Penafsiran pasal semacam ini, diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia banyak memberikan celah ketidakadilan dan ketidakseimbangan hak hukum antara pihak dan dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan kesewenang-wenangan salah satu pihak terhadap pihak yang lain.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAnalisis Yuridisen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Konstitusien_US
dc.subjectJaminan Fidusiaen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectJuridical Analysisen_US
dc.subjectThe Rulling of The Constitutional Courten_US
dc.subjectFiduciary Guaranteeen_US
dc.subjectDefaulten_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia terhadap Debitur Wanprestasi di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record