Hambatan-Hambatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Menyusun Surat Dakwaan (Studi : di Kejaksaan Negeri Kota Kediri)

Show simple item record

dc.contributor.author Dyaksa, Renaldi Rachman
dc.date.accessioned 2020-11-28T04:13:11Z
dc.date.available 2020-11-28T04:13:11Z
dc.date.issued 2020-07-11
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/645
dc.description.abstract Penuntutan adalah pemeriksaan di muka hakim untuk memperoleh putusan. Penuntutan seorang dengan tindak pidana tidak bisa diwakilkan, melainkan diserahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia, tugas utamanya adalah sebagai penuntut umum, Kejaksaan adalah pemegang monopoli atas perbuatan penuntutan. Sebagai penegak hukum dan keadilan, hakim yang merupakan organ Pengadilan, tidak mungkin mengambil inisiatif untuk menangani perkara. Ia harus menunggu sampai suatu perkara diajukan dimuka siding oleh penuntut umum. Penuntutan tidak dilakukan terhadap sembarang perbuatan melainkan hanya terhadap perbuatan seseorang yang terlarang dan diancam pidana. Masyarakat pada umumnya menghadapi masalah akibat sikap dan perilaku mereka. Ketentuan ini menunjukan bahwa hukum pidana (materiil) hanya mengenal undang-undang sebagai sumber hukum. Namun demikian pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut tidak menutup kemungkinan bagi hakim untuk memberikan penafsiran tersebut, hakim tidak boleh mempertimbangkan faktor-faktor yang secara langsung tidak mempunyai dasar dalam ketentuan pidana itu sendiri. Penyidikan yang merupakan awal proses adalah basis pemeriksaan akhir atau pemeriksaan di persidangan pengadilan. Dalam dalam rangka penuntutan hasil penyidikan itu oleh penuntut umum diletakkan dalam bingkai hukum pidana. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, dengan permintaan supaya diperiksan dan diputus oleh hakim disidang pengadilan. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Kode Etik Jaksa en_US
dc.subject Attorney Code of Ethics en_US
dc.title Hambatan-Hambatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Menyusun Surat Dakwaan (Studi : di Kejaksaan Negeri Kota Kediri) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account