dc.description.abstract | Penuntutan adalah pemeriksaan di muka hakim untuk memperoleh putusan. Penuntutan
seorang dengan tindak pidana tidak bisa diwakilkan, melainkan diserahkan kepada Kejaksaan
Republik Indonesia, tugas utamanya adalah sebagai penuntut umum, Kejaksaan adalah pemegang
monopoli atas perbuatan penuntutan. Sebagai penegak hukum dan keadilan, hakim yang
merupakan organ Pengadilan, tidak mungkin mengambil inisiatif untuk menangani perkara. Ia
harus menunggu sampai suatu perkara diajukan dimuka siding oleh penuntut umum. Penuntutan
tidak dilakukan terhadap sembarang perbuatan melainkan hanya terhadap perbuatan seseorang
yang terlarang dan diancam pidana. Masyarakat pada umumnya menghadapi masalah akibat sikap
dan perilaku mereka. Ketentuan ini menunjukan bahwa hukum pidana (materiil) hanya mengenal
undang-undang sebagai sumber hukum. Namun demikian pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana tersebut tidak menutup kemungkinan bagi hakim untuk memberikan penafsiran
tersebut, hakim tidak boleh mempertimbangkan faktor-faktor yang secara langsung tidak
mempunyai dasar dalam ketentuan pidana itu sendiri. Penyidikan yang merupakan awal proses
adalah basis pemeriksaan akhir atau pemeriksaan di persidangan pengadilan. Dalam dalam rangka
penuntutan hasil penyidikan itu oleh penuntut umum diletakkan dalam bingkai hukum pidana.
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan
negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, dengan
permintaan supaya diperiksan dan diputus oleh hakim disidang pengadilan. | en_US |