dc.description.abstract | Meningkatnya arus pembangunan di kota-kota besar berdampak signifikan terhadap pertumbuhan penduduk. Salah satu dampak dari pertumbuhan penduduk ini adalah meningkatnya jumlah air limbah domestik. Pada peraturan Permen LHK no. 68 Tahun 2016 dijelaskan air limbah buangan yang berasal dari setiap bangunan baik rumah tinggal maupun non-rumah tinggal wajib untuk dikelola terlebih dahulu sebelum dibuang langsung menuju saluran umum atau drainase kota. Walaupun sudah ada kebijakan tersebut namun tidak dilakukan secara maksimal.
Terdapat beberapa opsi dalam pengolahan limbah rumah tinggal, salah satunya dengan perencanaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk limbah domestik dalam satu wilayah padat penduduk guna mengurangi pencemaran lingkungan karena kawasan padat penduduk cenderung tidak memiliki lahan untuk pembuatan pengolahan limbah komunal.
Hasil perencanaan instalasi pengolahan air limbah domestik di Perumahan Podo Rukun Eksekutif adalah menentukan debit air limbah berdasarkan hasil survey yakni 88 L/orang/hari dan kualitas influen air limbah domestik yang diolah adalah BOD 58,10 mg/L, COD 199 mg/L, TSS 16,6 mg/L dengan kapasitas pengolahan untuk 123 KK. dengan effisiensi BOD; 86% (8,134 mg/l), COD; 84% (31,84 mg/l), TSS; 90% (1,66 mg/l) dan telah memenuhi Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 tahun 2013 tentang baku mutu air limbah domestik. Instalasi pengolahan air limbah domestik yang direncanakan di Perumahan Podo Rukun Eksekutif Kecamatan Junrejo, yakni Anaerobic Baffled Reactor (ABR). Perencanaan ABR didasarkan pada kebutuhan lahan, pembangunan, pengoprasian, perawatan, dan biaya investasi.
Kata Kunci : Air Limbah Domestik, Anaerobic Baffled Reactor, Instalasi Pengolahan Air Limbah, Perumahan Podo Rukun Eksekutif. | en_US |