dc.description.abstract | Penyampingan perkara oleh Jaksa Agung yang diperoleh dari kewenangan mutlak oleh
undang-undang mengalami banyak perkembangan, yakni salah satunya adalah perubahan
tentang mekanisme pemberian deponering, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 29/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi.
Pemohon memperosalkan Pasal 35 huruf c UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia beserta penjelasannya, tentang frasa wajib memperhatikan saran dan pendapat dari
badan-badan kekuasaan negara yang berkaitan dan kepentingan umum. Penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang
merupakan data sekunder dan aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer.
Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, pendekatan
kasus dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan beberapa
masalah Apa ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 29/PUUXIV/2016 tentang pemberian deponering oleh Jaksa Agung dalam perkara pidana di
Indonesia Bagaimana mekanisme pemberian deponering oleh Jaksa Agung sesudah putusan
Mahkamah Konstitusi? | en_US |