Show simple item record

dc.contributor.authorPermana, M Iman
dc.date.accessioned2020-11-28T04:15:57Z
dc.date.available2020-11-28T04:15:57Z
dc.date.issued2020-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/647
dc.description.abstractPenyampingan perkara oleh Jaksa Agung yang diperoleh dari kewenangan mutlak oleh undang-undang mengalami banyak perkembangan, yakni salah satunya adalah perubahan tentang mekanisme pemberian deponering, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi. Pemohon memperosalkan Pasal 35 huruf c UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta penjelasannya, tentang frasa wajib memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang berkaitan dan kepentingan umum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan beberapa masalah Apa ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 29/PUUXIV/2016 tentang pemberian deponering oleh Jaksa Agung dalam perkara pidana di Indonesia Bagaimana mekanisme pemberian deponering oleh Jaksa Agung sesudah putusan Mahkamah Konstitusi?en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKejaksaanen_US
dc.subjectDeponeringen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Konstitusien_US
dc.subjectProsecutor’s Officeen_US
dc.subjectDeponeringen_US
dc.subjectDecision of the Constitutionalen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016 tentang Pemberian Deponering oleh Jaksa Agung dalam Perkara Pidana di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record