dc.description.abstract | Selain merupakan wujud ketaatan kepada perintah Allah, perkawinan juga dapat diartikan sebagai upaya manusia dalam membentuk sebuah ikatan antar kedua insan yang berbeda jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) agar dapat hidup bersama dalam bentuk sebuah keluarga, yang kemudian antara keduanya dibolehkan untuk melakukan berbagai upaya sehingga dapat melanjutkan keturunan dan hidup dengan bahagia.
Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang dikenal dengan kekayaan alam maupun Budayanya. Berbagai wilayah atau daerah di Indonesia, memiliki begitu banyak tradisi adat istiadat yang khas dan mengandung keistimewaan masing-masing. Tidak hanya sampai di situ, kebudayaan dan tradisi adat istiadat ini juga, turut memberi sumbangsi dalam mengatur tatanan kehidupan bagi masyarakat tersebut. Hal ini dapat dilihat dari berbagai macam budaya di Indonesia yang turut serta dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masalah sosial kehidupan masyarakat termasuk dalam hal perkawinan.
Kecamatan Ternate Tengah yang terletak di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, merupakan salah satu dari sekian banyak Daerah di Indonesia, yang tatanan kehidupan masyarkatnya masih berpegang terhadap tradisis adat istiadat. Meskipun secara kasat mata, praktek tradisi adat istiadat di Daerah ini tidak begitu kental, bahkan cenderung memudar dengan berbagai sebab yang melatar belakanginya, namun masih ada ditemukan adanya keseriusan masyarakat di Kecamatan Ternate Tengah untuk menjalankan dan melestarikan beberapa bentuk tradisi adat istiadat, yang salah satunya berkaitan dengan masalah perkaiwnan. Tradisi tersebut yang akan menjadi fokus pembahasan di dalam penelitian ini, yaitu berkaitan dengan tradisi antar balanja di dalam perkawinan masyarakat Kecamatan Ternate Tengah.
Berkaitan dengan fokus penelitian dalam pembahasan skripsi ini, peneliti telah menyajikan dua poin utama yang akan dijadikan fokus penelitian ini yaitu berkaitan dengan bagaimana praktek atau proses-proses di dalam menjalankan tradisi antar balanja, dan bagaimana tinjauan hukum Islam, terhadap tradisi antar balanja itu sendiri. Penelitian ini menyajikan persoalan dan presepsi yang diteliiti dalam segi konsep dan perilaku di dalam kehidupan sosial maupun budaya masyarakat dengan berlandaskan kepada metode penelitian kualitatif, dengan berbagai karakteristik, yaitu bersifat spesifiki, fleksibel, dinamis, dan tentunya eksploratif.
Adapun terkait dengan data, penelitian ini memiliki dua jenis data yaitu data primer yang diperoleh secara langsung, dan data sekunder atau data tambahan yang diperoleh secara tidak langsung. Berkaitan dengan instrument pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti ada beberapa cara yaitu, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa yang digunakan adalah reduksi data yang menganalisa berbagai informasi yang diperoleh dari hasil wawancara dan pengkajian dokumen yang dikumpulkan, kemudian disimpulkan, tanpa berusaha menghilangkan nilai maupun makna yang terkandung di dalam data tersebut.
Berdasarkan usaha yang dilakaukan, maka diperoleh hasil tradisi antar balanja ini telah berlaku sejak masa nenek moyang terdahulu dan dijaga hingga saat ini. Tidak ditemukan adanya penyimpangan di dalam tradisi antar balanja ini terhadap aturan-aturan syariat Islam dan mengandung manfaat serta kebaikan didalamnya sehingga berdasarkan hasil pengamatan peneliti, disimpulkan bahwa tradisi antar balanja ini merupakan jenis tradisi yang dibolehkan di dalam hukum Islam.
Hal-hal yang kemudian menjadi saran peneliti yakni, agar semua masyarakat maupun pemerintah, senantiasa menjaga dan melestarikan tradisi antar balanja ini, namun jangan sampai adanya tradisi ini, kemudian mempersulit seseorang untuk dapat melangsungkan suatu perkawinan.
Kata Kunci: Antar Balanja, Perkawinan, Adat, Hukum Islam. | en_US |