dc.description.abstract | Mahar atau yang biasa disebut belis di Kota Mbay Flores sangat berkaitan dengan sistematis kehidupan masyarakat. Artinya bila tampa belis maka tidak ada perkawinan. Penelitian ini dilakukan di Kota Mbay Flores, Nusa Tenggara Timur. Belis, atau yang biasa dikenal sebagai mahar pada pernikahan-pernikahan yang terjadi disebagian kota di Indonesia lazimnya diberikan alakadarnya namun tidak demikian dengan masyarakat di Kota Mbay, Flores Nusa Tenggara Timur. Belis, yang juga dinyatakan sebagai mahar, besarnya melebihi mahar pada umumnya. Pada masyarakat di Kota Mbay Flores, mahar atau belis bahkan kadang bisa berupa hewan ternak berupa sapi, kerbau atau kuda.
Penelitian ini dilakukan di Kota Mbay Flores, Nusa Tenggara Timur. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsepsi hukum islam mengenai hamil di luar nikah di Kota Mbay, Flores, apakah besarnya jumlah belis mempengaruhi terjadinya hamil di luar nikah pada masyarakat di kota Mbay, Flores dan bagaimana cara menentukan jumlah belis atau mahar dalam perkawinan masyarakat Mbay, Flores. Nusa Tenggara Timur.
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan dapat mengetahui pengaruh antara besarnya mahar terhadap terjadinya kehamilan di luar nikah pada masyarakat Mbay, Flores. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sedangkan pradigma yang digunakan adalah pradigma fenomenologi. Metode yang diguanakan pada penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan untuk menganalisis data peneliti menggunakan deskriptif kualitatif.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Konsepsi Hukum Isalam kaitannya dengan hamil diluar nikah di Kota Mbay Flores, Nusa Tenggara Timur, mendiskusikan pengeruh belis terhadap meningkatnya kehamilan di luar nikah di Kota Mbay Nusa Tenggara Timur, bagaimana cara menentukan besarnya jumlah belis di Kota Mbay Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan dapat diketahui bahwa besarnya jumlah mahar sangat mempengaruhi faktor hamil di luar nikah. Dalam adat Kota Mbay, mahar adalah pemberian wajib seorang suami kepada calon istrinya. Jumlah mahar sangat variatif anatar suatu daerah dengan daerah lainnya. Hal ini disesuaikan dengan tradisi keluarga besar perempuan. Mahar tidak boleh dikurangi dari ketentuan adat yang berlaku, yang dilihat dari strata sosial, ekonomi dan pendidikan. Apabila besarnya mahar tersebut dikurangi dari ketentuan adat maka akan menimbulkan aib bagi keluarga mempelai pihak wanita.
Kata Kunci : Fenomena, Belis, Wanita Hamil di Luar Nikah, Kota Mbay Flores | en_US |