dc.description.abstract | Notaris dalam menjalankan jabatannya mempunyai dasar atau pedoman
yang disebut Undang-Undang Jabatan Notaris No 2 tahun 2014 dan Kode Etik.
Meski dalam kepatuhan notaris menjunjung kode etiknya, masih banyak notaris
yang diajukan kepengadilan oleh cliennya akibat adanya kesalahan yang tidak
disengaja maupun hal lain sehingga kode etik notaris sangatlah penting sebagai
kontrol profesionalisme, keberhasilan seorang Notaris tidak hanya bisa diukur dari
banyaknya akta yang ia buat, melainkan juga diukur dari kepiawaiannya mengatur
administrasi di kantornya, tanpa disertai administrasi yang rapi dan teratur akan
mengakibatkan masalah dan kesulitan dikemudian hari. Oleh karena itu Notaris
perlu memperhatikan administrasi kantor.Dalam melaksanakan jabatannya Notaris
diawasi oleh Majelis Pengawas Daerah untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris
melakukan pengadministrasian.Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian
ini antara lain:(1) Mengapa Majelis Pengawas Daerah mempunyai peran penting
demi menjaga tertib administratif sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode
Etik dibidang kenotariatan (2) Bagaimana Implementasi Kinerja Majelis Pengawas
Daerah demi menjaga tertib administratif sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris
& Kode Etik dibidang kenotariatan.
Metode penelitian yang digunakan antara lain: Jenis Penelitian yaitu
penelitian empiris, Pendekatan Penelitian antara lain (1) yuridis sosiologis, (2)
perundang-undangan (3) konseptual, Lokasi Penelitian di Kantor Majelis Pengawas
Daerah Notaris Kabupaten Malang, Jenis Data yang digunakan yaitu data primer
dan data sekunder, Teknik Pengumpulan Data yaitu dengan wawancara, observasi,
study dokumen, buku, jurnal dan artikel, Teknik Analisa Data yang digunakan ialah
deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa Majelis Pengawas
Daerah mempunyai peran penting demi menjaga tertib administratif sesuai Undang Undang Jabatan Notaris dan Kode etik dibidang kenotariatan yakni dengan melihat
jabatan seorang notaris yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat dalam
melaksanakan tugasnya harus penuh disiplin dan profesional, oleh karena itu
diperlukan Majelis Pengawas Daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap perilaku Notaris dalam menjalankan Jabatannya, terutama dalam menjaga
tertib administratif yaitu memeriksa secara administrasi beserta unsur-unsur di
dalamnya yang harus terpenuhi. Dalam Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis
pengawas Daerah tersebut terdapat kewajiban-kewajiban serta larangan yang harus
dipatuhi oleh seorang Notaris berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. | en_US |