Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby Tentang Permohonan Pemberian Izin Melangsungkan Perkawinan Beda Agama Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya
Abstract
Pada skripsi ini, penyusun mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Terhadap
Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby Tentang Permohonan
Pemberian Izin Melangsungkan Perkawinan Beda Agama di Kantor Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh diberikannya
penetapan oleh pengadilan bahwa perkawinan beda agama yang diajukan oleh pemohon
dikabulkan. Perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur secara tegas mengenai
perkawinan beda agama. Namun dalam hal perkawinan sudah dicatatkan dalam Undang undang Perkawinan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut : 1. Apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan
Penetapan hukum sehingga mengabulkan permohonan pemohon tentang permohonan
pemberian izin melangsungkan perkawinan beda agama di kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Surabaya? 2. Bagaimana akibat hukum dari penetapan pengadilan yang
membolehkan perkawinan beda agama? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan
hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab pertanyaan dalam penelitian
ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, sebelum hakim memberikan penetapan
sudah mempertimbangkan terlebih dahulu formalitas pengajuan permohonan a quo yang
diajukan oleh para pemohon, yang mana dalam isinya pengajuannya sudah tepat diajukan
pada Pengadilan Negeri Surabaya, karena sesuai dengan tempat tinggal pemohon. Dengan ini
hakim menimbang dimana mengenai Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Menimbang bahwa
perkawinan yang terjadi diantara dua orang yang berbeda agama hanya diatur dalam
penjelasan pasal 35 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, dan Akibat hukum untuk pernikahan beda agama yang ditetapkan oleh
pengadilan adalah sah saja dimata hukum Negara, karena tetap didaftarkan di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil.