Show simple item record

dc.contributor.authorRizqi, Dwi Arofatur
dc.date.accessioned2023-03-14T03:18:21Z
dc.date.available2023-03-14T03:18:21Z
dc.date.issued2023-01-17
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6785
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertanggungjawaban pidana Pengidap Skizofrenia Sebagai Pelaku Pembunuhan dalam Perspektif Kriminologi yang mana pengangkatan permasalahan tersebut dilatarbelakangi oleh dari berbagai perkara pembunuhan di Indonesia terdapat perkara pembunuhan yang dilakukan oleh pengidap gangguan jiwa berat yaitu skizofrenia. Pada regulasinya telah diatur bahwa pengidap gangguan jiwa tidak dapat dipidana karena kecacatan jiwanya. Namun, masih banyak perkara pembunuhan yang dilakukan pengidap skizofrenia akan tetapi tetap dipidana. Sehingga perlu adanya pengkajian kriminologi terkait alasan seorang pengidap skizofrenia hingga melakukan tindak pidana. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik melakukan penelitian dengan rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku pembunuhan yang mengidap skizofrenia?; dan 2. Bagaimana pendekatan kriminologi terhadap pertanggungjawaban pidana pengidap skizofrenia yang melakukan pembunuhan?. Penulis melaukan penelitian ini dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Dengan melakukan pengumpulan bahan hukum melalui studi literatur dengan bahwan hukum primer, sekunder, dan tersier penulis menganalisis dengan menggunakan teknik deskriptif. Hasil dari dilakukannya penelitian ini adalah, Pengidap skizofrenia yang melakukan tindak pidana pembunuhan sudah seharusnya dilindungi, hal ini berkaitan dengan kondisi psikis pengidap skizofrenia yang pada hakekatnya mengalami kecacatan berpikir sehingga mempengaruhi cara dia dalam menanggapi suatu hal. Terkait perlindungan bagi pengidap skizofrenia yang merupakan termausk dalam kategori ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf (f) dan (g) pada UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Pada perkara pembunuhan yang dilakukan oleh pengidap skizofrenia, dengan pendekatan teori psikoanalisis kriminologi memandang sebuah kejahatan terjadi karena diakibatkan oleh kecacatat jiwaan dalam diri pelaku sehingga mempengaruhi penerimaan informasi pada otak dan menimbulkan tindak pidana pembunuhan. Pelaku pembunuhan yang mengidap gangguan jiwa berat sejenis skizofrenia secara regulasi dan pendapat ahli tidak dapat dipidana karena berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 44 KUHP yang mengatakan bahwa seseorang yang mengalami cacat jiwa maka baginya tidak dapat dipidana, namun bagi hakim dapat memberikan perintah untuk memasukkannya ke RSJ sebagai masa percobaan satu tahun lamanya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPertanggungjawaban pidanaen_US
dc.subjectSkizofreniaen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Pengidap Skizofrenia Sebagai Pelaku Pembunuhan Dalam Perspektif Kriminologien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record