dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat latar belakang tentang tanaman ganja
sebagai alternatif pengobatan serta ancaman pidana penjara seseorang yang
menggunakanya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika sebagai bahan penelitian yang akan dianalisis secara yuridis. Pada
kenyataannya, tanaman ganja memiliki manfaat di bidang medis dengan melalui
riset yang sudah dilakukan oleh beberapa ilmuwan. Akan tetapi, Indonesia sendiri
belum pernah melakukan riset terhadap manfaat tanaman ganja dan masih
menempatkan tanaman ganja sebagai Narkotika Golongan I dan disertai ancaman
pidana. Contoh kasus pemanfaatan tanaman ganja sebagai alternatif pengobatan,
akan tetapi mendapat sanksi berupa pidana penjara sekaligus menjadi fokus
penelitian ini yang dialami Reyndhart Rossy N. Siahaan dengan perkara nomor:
83/Pid.Sus/2020/PN.Kpg. Reyndhart Rossy N. Siahaan menggunakan tanaman
ganja dengan cara di rebus lalu meminum air rebusan itu bertujuan untuk mengobati
kelainan syaraf kejepit yang dideritanya. Dalam kasus ini pelaku dijatuhi sanksi
pidana penjara selama 10 bulan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat umusan
masalah sebagai berikut: pengaturan tentang tindak pidana penggunaan tanaman
ganja menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan
pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan sanksi pidana
penggunaan tanaman ganja sebagai alternatif pengobatan dalam Putusan Nomor
83/Pid.Sus/2020/PN Kpg
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan (library research),
dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan
yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini mengemukakan dengan bergesernya tujuan pemidanaan
di dunia yang awalnya pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang
telah dilakukan sehingga berorientasi pada perbuatan dan terletak pada terjadinya
kejahatan itu sendiri (absolut), bergeser menjadi hukum yang menempatkan
kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum (utilitarian). Kemanfaatan yang
dimaksud dalam aliran ini adalah kebahagiaan (happyness). Utilitarian memandang
baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung pada apakah hukum itu
memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Dan teori ini dirasa sangat
tepat untuk permasalahan tindak pidana narkotika, karena penyalahguna atau
korban narkotika lebih tepat jika diberikan vonis rehabilitasi daripada sanksi pidana
penjara. Dengan adanya vonis rehabilitasi bagi penyalahguna dan korban narkotika,
bisa bermanfaat untuk menyembuhkan ketergantungan dari efek narkotika itu
sendiri. Dalam perkara ini, sudah seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan
secara sosiologis terhadap terdakwa dengan memberikan sanksi rehabilitasi guna
membantu terdakwa untuk lepas dari ketergantungan narkotika jenis ganja dan
membantu terdakwa untuk menyembuhkan penyakit yang dideritanya. | en_US |