Show simple item record

dc.contributor.authorNizami, Muchammad Haris
dc.date.accessioned2023-03-28T02:19:46Z
dc.date.available2023-03-28T02:19:46Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6805
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat latar belakang tentang tanaman ganja sebagai alternatif pengobatan serta ancaman pidana penjara seseorang yang menggunakanya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai bahan penelitian yang akan dianalisis secara yuridis. Pada kenyataannya, tanaman ganja memiliki manfaat di bidang medis dengan melalui riset yang sudah dilakukan oleh beberapa ilmuwan. Akan tetapi, Indonesia sendiri belum pernah melakukan riset terhadap manfaat tanaman ganja dan masih menempatkan tanaman ganja sebagai Narkotika Golongan I dan disertai ancaman pidana. Contoh kasus pemanfaatan tanaman ganja sebagai alternatif pengobatan, akan tetapi mendapat sanksi berupa pidana penjara sekaligus menjadi fokus penelitian ini yang dialami Reyndhart Rossy N. Siahaan dengan perkara nomor: 83/Pid.Sus/2020/PN.Kpg. Reyndhart Rossy N. Siahaan menggunakan tanaman ganja dengan cara di rebus lalu meminum air rebusan itu bertujuan untuk mengobati kelainan syaraf kejepit yang dideritanya. Dalam kasus ini pelaku dijatuhi sanksi pidana penjara selama 10 bulan. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat umusan masalah sebagai berikut: pengaturan tentang tindak pidana penggunaan tanaman ganja menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan sanksi pidana penggunaan tanaman ganja sebagai alternatif pengobatan dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Kpg Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi kepustakaan (library research), dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini mengemukakan dengan bergesernya tujuan pemidanaan di dunia yang awalnya pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan sehingga berorientasi pada perbuatan dan terletak pada terjadinya kejahatan itu sendiri (absolut), bergeser menjadi hukum yang menempatkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum (utilitarian). Kemanfaatan yang dimaksud dalam aliran ini adalah kebahagiaan (happyness). Utilitarian memandang baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung pada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Dan teori ini dirasa sangat tepat untuk permasalahan tindak pidana narkotika, karena penyalahguna atau korban narkotika lebih tepat jika diberikan vonis rehabilitasi daripada sanksi pidana penjara. Dengan adanya vonis rehabilitasi bagi penyalahguna dan korban narkotika, bisa bermanfaat untuk menyembuhkan ketergantungan dari efek narkotika itu sendiri. Dalam perkara ini, sudah seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan secara sosiologis terhadap terdakwa dengan memberikan sanksi rehabilitasi guna membantu terdakwa untuk lepas dari ketergantungan narkotika jenis ganja dan membantu terdakwa untuk menyembuhkan penyakit yang dideritanya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTanaman Ganjaen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim Nomor: 83/Pid.Sus/2020/PN.Kpg Menurut Prespektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record