dc.description.abstract | Pada penelitian ini mengusung permasalahan, Pertama,Bagaimana akibat
hukum terhadap tanah terlantar?. Kedua, Bagaimana mekanisme pendayagunaan tanah
terlantar?. Dengan menggunakan Metode Penelitian yuridis-normatif, yang
menggunakan pendekatan perundang-undangan (satute approach) serta data hukum
sekunder yang bersumber pada bahan hukum primer. Bahan hukum lain selain
perundang-undangan ialah kepustakaan, dimana data bersumber dari buku-buku, jurnal
penelitian, dan internet.
Dari penelitian, diperoleh hasil pembahasan bahwa, akibat hukum ditetapkan
tanah sebagai tanah terlantar yang mengakibatkan hapusnya hak atas tanah atau hak
pengelolaan dan putusnya hubungan hukum,sebagaimana dituangkan dalam Pasal 33
dijelaskan bahwa tanah tersebut dapat dikuasai langsung oleh negara.Dengan ini,
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang
melaksanakan pendayagunaan tanah dengan tujuan kepentingan masyarakat dan
negara.Dalam hal mekanisme pendayagunaan tanah terlantar, peraturan perundangan
di Indonesia masih belum diatur dengan jelas dan rinci yang menjadi acuan dalam
pengaturan tanah terlantar dan penerima hak atas tanah yang tidak menggunakan
tanahnya dengan baik dan optimal sesuai dengan tujuan pemberian hak atas tanah oleh
negara berdasar ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku. Dan dengan ini,
pendayagunaan tanah terlantar dilakukan dengan tujuan untuk penataan pertanahan
sesuai dengan PP No. 20 Tahun 2021 sebagai pengganti PP No. 36 Tahun 1998 dengan
tujuan untuk penataan kembali tanah-tanah yang terindikasi terlantar atau ditelantarkan
oleh pemegang haknya.Tanah terlantar tersebut akan dialokasikan kepada masyarakat
serta untuk merespon secara cepat Program Strategis Nasional seperti Energi, Pangan,
Infrastruktur, dan Perumahan Rakyat | en_US |