dc.description.abstract | Pada skripsi ini, Penulis mengangkat latar belakang Pasar Modal dan
Cornering The Market di pasar modal dan Upaya Penyelesaiannya. Pilihan tema
tersebut dilatarbelakangi oleh pembangunan yang berkelanjutan, suatu negara
membutuhkan modal dan investasi yang cukup besar. dalam pelaksanaannya,
pasar modal yang diharapkan dapat berjalan secara bersih, sehat, dan terbuka serta
efisien dalam menunjang keberlanjutannya. Setiap kegiatan dari segi apapun
pastinya tidak terlepas dari sebuah perselisihan yang selanjutnya secara hukum
disebut sengketa. Telah terjadi banyak kasus yang ditimbulkan dalam pasar
modal, salah satunya “Cornering The Market. Sengketa akan timbul apabila
jumlah saham sedikit sedangkan minat cukup tinggi. Sedang, pembeli saham tidak
memiliki tujuan untuk cornering, hal ini yang akan berimbas pada kepentingan
efek investor. Manipulasi pasar dalam bentuk menguasai pasokan atas saham
dapat menimbulkan si pelaku berlaku seenaknya dengan menentuka harga sendiri
di bursa.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Apa yang menjadi penyebab terjadinya Cornering The
Market pada pasar modal ? 2. Bagaimana upaya penyelesaian Cornering The
Market menurut UUPM ?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan (Conceptual
Approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisanya adalah analisa deskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya cornering
the market pada pasar modal adalah Melebarnya spread saham dan naiknya
volatilitas harga saham yang menjadi gabungan dari beberapa tindakan termasuk
ke dalam manipulasi pasar. hal tersebut diatur kedalam Pasal 90 hingga 93
Undang-Undang Pasar Modal. Sehingga, Upaya penyelesaian Cornering The
Market berdasarkan peraturan Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) pasal 80-81,
pasal 90 jo 98 , pasal 100 dan 101, pasal 102 ayat 3, serta pasal 103 – 111. | en_US |