Show simple item record

dc.contributor.authorBalqis, Prasasti Aulia
dc.date.accessioned2023-03-28T02:23:16Z
dc.date.available2023-03-28T02:23:16Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6810
dc.description.abstractPada skripsi ini, Penulis mengangkat latar belakang Pasar Modal dan Cornering The Market di pasar modal dan Upaya Penyelesaiannya. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh pembangunan yang berkelanjutan, suatu negara membutuhkan modal dan investasi yang cukup besar. dalam pelaksanaannya, pasar modal yang diharapkan dapat berjalan secara bersih, sehat, dan terbuka serta efisien dalam menunjang keberlanjutannya. Setiap kegiatan dari segi apapun pastinya tidak terlepas dari sebuah perselisihan yang selanjutnya secara hukum disebut sengketa. Telah terjadi banyak kasus yang ditimbulkan dalam pasar modal, salah satunya “Cornering The Market. Sengketa akan timbul apabila jumlah saham sedikit sedangkan minat cukup tinggi. Sedang, pembeli saham tidak memiliki tujuan untuk cornering, hal ini yang akan berimbas pada kepentingan efek investor. Manipulasi pasar dalam bentuk menguasai pasokan atas saham dapat menimbulkan si pelaku berlaku seenaknya dengan menentuka harga sendiri di bursa. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa yang menjadi penyebab terjadinya Cornering The Market pada pasar modal ? 2. Bagaimana upaya penyelesaian Cornering The Market menurut UUPM ? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan (Conceptual Approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisanya adalah analisa deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya cornering the market pada pasar modal adalah Melebarnya spread saham dan naiknya volatilitas harga saham yang menjadi gabungan dari beberapa tindakan termasuk ke dalam manipulasi pasar. hal tersebut diatur kedalam Pasal 90 hingga 93 Undang-Undang Pasar Modal. Sehingga, Upaya penyelesaian Cornering The Market berdasarkan peraturan Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) pasal 80-81, pasal 90 jo 98 , pasal 100 dan 101, pasal 102 ayat 3, serta pasal 103 – 111.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectCornering The Marketen_US
dc.subjectPasar ModaLen_US
dc.titleCornering The Market Di Pasar Modal Dan Upaya Penyelesaiaanyaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record