dc.description.abstract | Gugus Tugas Refroma Agraria merupakan Tim yang dibentuk berdasarkan
Perpres No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Tim GTRA memiliki
peran penting dalam upaya mengatasi permasalahan agraria guna mengatasi
reforma agraria. Sehingga penulis ingin mengetahui peran GTRA dalam upaya
mengatasi konflik pertanahan, mengetahui hambatan GTRA dalam upaya
mengatasi konflik pertanahan dan mengetahui upaya GTRA mengatasi hambatan
dalam upaya mengatasi konflik pertanahan.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris dan
menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer yaitu wawancara dengan Tim GTRA di kantor
ATR/BPN Kantah Kab. Malang, bahan hukum skunder berupa Peraturan
perundang-undangan dan SK MENLHK.
Hasil penelitian mengenai peran gugus tugas reforma agraria dalam upaya
mengatasi konflik pertanahan di Desa Tambakrejo yaitu mengkoordinasikan
penyediaan TORA, memberikan usulan dan rekomendasi tanah sebagai TORA,
mengkoordinasikan dan menfasilitasi penyelesaian konflik tanah dengan cara
mengumpulkan dan menganalisis data sebagai tindak lanjut proses penyelesain
konflik pertanahan berdasarkan Perpres No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma
Agraria. Hambatan Tim GTRA dalam upaya mengatasi konflik pertanahan di
Desa Tambakrejo yaitu adanya SK yang dikeluarkan oleh MENLHK tidak sesuai
dengan keperuntukannya, kurangnya koordinasi antara Tim GTRA dengan lintas
sektor OPD, dan kurang mendukungnya akses jalan. Upaya mengatasi hambatan
dengan dilakukannya koordinasi secara berkala oleh tim GTRA dengan Pihak
Dinas Pertanahan, Sekretaris Daerah, Perhutani, dan Kantor ATR/BPN Kantah
Kab. Malang terkait dengan pelepasan Kawasan Hutan Produksi. | en_US |