Show simple item record

dc.contributor.authorLuthfiyah, Arini Ghina
dc.date.accessioned2023-03-28T03:04:45Z
dc.date.available2023-03-28T03:04:45Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6817
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penistaan Agama Oleh Holywings. Pilihan tema diatas dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia dan cukup membuat gempar, mengingat isu agama di dalam kultur masyarakat Indonesia yang sangat sensitif. Holywings diduga melakukan penistaan agama dalam sebuah unggahan di akun Instagram, dalam unggahannya tersebut Holywings mempromosikan minuman keras gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria. Hal itu dilakukan untuk menarik pelanggan. Dalam kasus tersebut diterapkan enam tersangka yaitu para pegawai Holywings. Berdasarkan Latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan hukum penistaan agama dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia? 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana penistaan agama oleh Holywings dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia? 3. Bagaimana interpretasi Pasal 156 (a) Tentang Penodaan Agama?. Penelitain ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan melalui metode kepustakaan. Selanjutnya, bahan hukum dianalisis dan dikaji dengan pendekatan-pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam hukum pidana Islam hukuman bagi seseorang yang melakukan penistaan agama dikenai dengan hukuman jarimah ta’zir. Yakni hukuman yang tidak ditentukan ukuran dan kadarnya, oleh karenanya hakim/penguasa secara sepenuhnya diberikan wewenang untuk menentukan suatu batas terendah dan batas tertinggi hukuman tersebut. Di dalam hukum pidana Indonesia pengaturan tentang tindak pidana terhadap agama diatur di dalam KUHP dan dalam undang-undang di luar KUHP. Adapun Delik Agama yang diatur di luar KUHP yakni, pada Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang mengatur tentang ketentuan hukum administrasi dan sanksi administrasi dan sanksi pidana administrasi serta memuat amandemen KUHP yaitu memasukkan Pasal 156a KUHP. Di dalam hukum pidana Islam perbuatan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings tergolong sebagai jarimah ta’zir. Pertanggungjawaban penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings dalam hukum pidana Indonesia termasuk kedalam pertanggungjawaban korporasi yakni tergolong sebagai pertanggungjawaban strict liability dan vicarious liability. Pasal 156a berasal dari Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan. Pasal ini dikategorikan sebagai delik terhadap agama. Pasal 156a KUHP bersifat alternatif. Artinya, jika salah satu dari unsur unsur berikut, yakni “permusuhan”, “penyalahgunaan”, atau “penodaan” sudah terpenuhi, dakwaan pelanggaran dari Pasal 156a KUHP tersebut dianggap terbukti. Pasal 156a ini sering dijadikan rujukan hakim untuk memutus kasus penodaan agama. Unsur-unsur dalam pasal 156a KUHP tentang penodaan agama ini sering kali berbeda tafsir di beberapa persidangan kasus penistaan agama, terutama pada huruf aen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPenistaan Agamaen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penistaan Agama Oleh Holywings Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record