Show simple item record

dc.contributor.authorNada, Qotrun
dc.date.accessioned2023-03-28T03:04:52Z
dc.date.available2023-03-28T03:04:52Z
dc.date.issued2023-01-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6818
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pembagian Waris Terhadap Anak Yang Berpindah Agama Melalui Wasiat Wajibah Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 368/K/AG/1995. Dalam pemilihan tema persoalan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya sebab penghalang dalam hak waris bagi ahli waris yakni berbeda agama antara pewaris dan ahli waris. Alasan penghalang ini adalah hadist Nabi yang mengajarkan bahwa orang muslim tidak berhak waris atas harta orang kafir dan sebaliknya orang kafir tidak berhak waris atas harta orang muslim antara suami, istri, maupun anak yang berlainan agama. Apabila salah satunya menginginkan agar dapat ikut menikmati harta peninggalannya, dapat dilakukan dengan jalan wasiat wajibah. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah pembagian hak waris terhadap anak yang berpindah agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)? 2. Bagaimanakah pembagian hak waris terhadap anak yang berpindah agama menurut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 368/K/AG/1995? Penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang disebut juga doktrinal dengan tujuan untuk memecahkan dan menyelesaikan suatu permasalahan dalam pembagian hak waris terhadap anak yang berpindah agama. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan melalui metode studi kepustakaan. Selanjut, bahan hukum dianalisis dan dikaji dengan pendekatan-pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 17 b dan Pasal 17 c menegaskan ahli waris dan pewaris yang berbeda agama tidak bisa mewarisi harta ahli waris yang beragama Islam. Sementara menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 368/K/AG/1995 Menyatakan bahwa ahli waris non muslim mendapatkan bagian dari harta peninggalan pewaris dalam wasiat wajibah ini anak perempuan muslim mendapat 1/9 bagian. Kompilasi Hukum Islam lebih merujuk pada pendapat para ulama klasik yang menegaskan bahwa perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris menjadi penghalang terjadinya proses kewarisan sebagaimana diatur dalam Pasal 171 b Kompilasi Hukum Islam. Namun, menurut Pasal 171 c Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa pewaris dan ahli waris harus dalam keadaan beragama Islam maka diantara keduanya, apabila salah satunya tidak beragama Islam maka diantara keduanya tidak dapat saling mewarisi, maka dalam ketentuan hak kewarisan otomatis terputus ketika berkaitan dengan perbedaan agama. Sementara Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 menyatakan bahwa ahli waris non muslim mendapatkan bagian dari harta peninggalan pewaris, dalam wasiat wajibah ini anak perempuan muslim mendapat 1/9 bagian. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 266/K/AG/2010 menyatakan bahwa ahli waris non muslim bukan merupakan ahli waris sesungguhnya dalam wasiat wajibah mendapatkan ¼ bagian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPembagian Warisen_US
dc.subjectAnak Beda Agamaen_US
dc.titlePembagian Waris Terhadap Anak Yang Berpindah Agama Melalui Wasiat Wajibah Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (Khi) Dan Putusan Mahkamah Agung (Ma) Nomor 368/K/Ag/1995en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record