dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pembagian Waris
Terhadap Anak Yang Berpindah Agama Melalui Wasiat Wajibah Berdasarkan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor
368/K/AG/1995. Dalam pemilihan tema persoalan tersebut dilatarbelakangi oleh
adanya sebab penghalang dalam hak waris bagi ahli waris yakni berbeda agama
antara pewaris dan ahli waris. Alasan penghalang ini adalah hadist Nabi yang
mengajarkan bahwa orang muslim tidak berhak waris atas harta orang kafir dan
sebaliknya orang kafir tidak berhak waris atas harta orang muslim antara suami,
istri, maupun anak yang berlainan agama. Apabila salah satunya menginginkan agar
dapat ikut menikmati harta peninggalannya, dapat dilakukan dengan jalan wasiat
wajibah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah pembagian hak waris terhadap anak
yang berpindah agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)? 2. Bagaimanakah
pembagian hak waris terhadap anak yang berpindah agama menurut Putusan
Mahkamah Agung (MA) Nomor 368/K/AG/1995? Penelitian yang digunakan oleh
penulis dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang
disebut juga doktrinal dengan tujuan untuk memecahkan dan menyelesaikan suatu
permasalahan dalam pembagian hak waris terhadap anak yang berpindah agama.
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan tersier dengan teknik pengumpulan bahan hukum
yang dipergunakan melalui metode studi kepustakaan. Selanjut, bahan hukum
dianalisis dan dikaji dengan pendekatan-pendekatan yang dipergunakan dalam
penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam
(KHI) dalam Pasal 17 b dan Pasal 17 c menegaskan ahli waris dan pewaris yang
berbeda agama tidak bisa mewarisi harta ahli waris yang beragama Islam.
Sementara menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 368/K/AG/1995
Menyatakan bahwa ahli waris non muslim mendapatkan bagian dari harta
peninggalan pewaris dalam wasiat wajibah ini anak perempuan muslim mendapat
1/9 bagian.
Kompilasi Hukum Islam lebih merujuk pada pendapat para ulama klasik
yang menegaskan bahwa perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris
menjadi penghalang terjadinya proses kewarisan sebagaimana diatur dalam Pasal
171 b Kompilasi Hukum Islam. Namun, menurut Pasal 171 c Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa pewaris dan ahli waris harus dalam keadaan beragama
Islam maka diantara keduanya, apabila salah satunya tidak beragama Islam maka
diantara keduanya tidak dapat saling mewarisi, maka dalam ketentuan hak
kewarisan otomatis terputus ketika berkaitan dengan perbedaan agama. Sementara
Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 menyatakan bahwa ahli waris
non muslim mendapatkan bagian dari harta peninggalan pewaris, dalam wasiat
wajibah ini anak perempuan muslim mendapat 1/9 bagian. Dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 266/K/AG/2010 menyatakan bahwa ahli waris non
muslim bukan merupakan ahli waris sesungguhnya dalam wasiat wajibah
mendapatkan ¼ bagian. | en_US |